banner 728x250

Minim Izin dan Pajak, Usaha Sarang Burung Walet Gorontalo Dalam Sorotan

Demikian juga dari hasil monitoring kami di lapangan, ada beberapa bangunan yang memang tidak memiliki izin. Namun hal tersebut akan menjadi atensi kami. Jadi kami akan meminta setiap pelaku usaha sarang burung walet untuk mengurus izin PB

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID GORONTALO Sebagian besar usaha sarang burung walet di Kota Gorontalo diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi dengan tarif pajak sebesar 10 persen.

PBG berfungsi memastikan pembangunan bangunan gedung legal serta memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya. Selain itu, PBG juga berguna untuk mendata rencana bangunan gedung yang ada.

Namun, sebagian pelaku usaha sarang burung walet tercatat belum melaporkan pajak atas usahanya karena tidak memiliki izin PBG. Padahal, tarif pajak usaha sarang burung walet telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebesar 10 persen.

Menanggapi persoalan izin PBG ini, Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Heru Thalib, menjelaskan bahwa ada sejumlah pelaku usaha yang awalnya mendirikan Rumah Toko (Ruko), tetapi kemudian menambahkan satu lantai untuk usaha sarang burung walet.

“Demikian juga dari hasil monitoring kami di lapangan, ada beberapa bangunan yang memang tidak memiliki izin. Namun hal tersebut akan menjadi atensi kami. Jadi kami akan meminta setiap pelaku usaha sarang burung walet untuk mengurus izin PBG,” ujar Kadis PUPR.

Di sisi lain, Kepala Bagian Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini jumlah pajak yang disetor oleh wajib pajak usaha sarang burung walet hanya mencapai Rp1,2 juta.

“Dari sekian banyak usaha sarang burung walet yang ada di Kota Gorontalo, hanya ada beberapa yang melakukan kewajiban pajaknya,” ungkap Nuryanto.

Diketahui pula bahwa usaha sarang burung walet di Kota Gorontalo banyak dimiliki oleh pengusaha besar setempat, bahkan beberapa di antaranya adalah tokoh pemerintah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *