WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menghadirkan terobosan baru dalam penghargaan tahunan untuk para pelaku pajak daerah. Tak lagi sekadar seremoni, ajang ini kini dirancang sebagai momen apresiasi yang eksklusif dan sarat makna, dengan tambahan kategori “Penyumbang Pajak Terbesar” sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata para wajib pajak.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk terima kasih dan pengakuan terhadap kontribusi yang telah membantu mendorong pembangunan daerah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa patuh pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan. Penghargaan ini bentuk terima kasih kami,” ujar Nuryanto dalam acara pertemuan pelaku usaha di Banthayo Lo Yiladiya, Senin malam (30/6/2025), yang juga dihadiri Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Acara ini juga dijadikan momentum untuk menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2024 tentang tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan.
Salah satu penerima penghargaan tahun sebelumnya, PT Esta Prima Investama (Hotel Amaris), berhasil meraih predikat “Ketepatan Pelaporan SPTPD Terbaik I” dan menerima apresiasi berupa piagam serta hadiah TV LCD 42 inci.
Tak hanya sektor usaha, penghargaan juga diberikan kepada instansi pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), notaris/PPAT, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dengan penuh kesadaran.
“Setiap rupiah yang disetorkan adalah energi pembangunan,” tegas Nuryanto menutup pernyataannya.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, Pemerintah Kota Gorontalo optimistis budaya patuh pajak akan semakin mengakar di tengah masyarakat.

















