Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Advetorial · 13 Jan 2023 12:29 WITA ·

PTUN Kabulkan Permohonan Ridwan Yasin, SK Bupati Gorut Di Tunda


 PTUN Kabulkan Permohonan Ridwan Yasin, SK Bupati Gorut Di Tunda Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – GORONTALO UTARA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan secara keseluruhan permohonan Ridwan Yasin sebagai penggugat, atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara terkait dengan penundaan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Skertaris Daerah Gorontalo Utara.

Penetapan Ketua PTUN Gorontalo pada pengumuman dengan nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN.GTO tertanggal 4 Januari, mengadili dalam penundaan bahwa mengabulkan pwrmohonan penundaan pwnggugat dan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.2/BKPPISK/185//2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Atas Nama Suleman Lakoro, S.H.. M.M, tanggal 25 Januari 2022, ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Dalam Eksepsi PTUN Gorontalo menyatakan tidak menerima secara keseluruhan eksepsi tergugat Bupati Gorontalo Utara dan Tergugat II Suleman Lakoro.

Sementara dalam Pokok perkara, PTUN Gorontalo menegaskan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.2/BKPP/SK/185/2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan inggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Atas Nama Suleman Lakoro, S.H., M.M, tanggal 25 Januari 2022 dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor
821.2/BKPP/SK/185/2022 Tentang Pengangkatan Sekda Gorut Suleman Lakoro, S.H., M.M,

Masih di Pengumuman yang sama, PTUN Gorontalo pada point yang sama menyebutkan Bupati Gorontalo Utara sebagai tergugat, termohon eksekusi sampai dengan pengumuman ini diumumkan, belum melaksanakan penundaan pelaksanaan Keputusannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Septi – WN)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Puncak Konflik Pertambangan Pohuwato: Kantor Bupati Dibakar!

21 September 2023 - 17:08 WITA

Gorontalo Minim Guru PLB: Ranperda Disabilitas Jadi Solusi

20 September 2023 - 17:45 WITA

Fiskal Akan jadi Kendala: DPRD Tetap Dukung Penuh SDGs di Gorontalo

20 September 2023 - 13:59 WITA

Gerak Cepat,Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Identitas Pelaku dan Korban Penganiayaan yang Viral Di Medsos

19 September 2023 - 16:49 WITA

Trending di Daerah