Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
AdvetorialDaerahInfo terkiniINFO TERKINIJurnalis WargaNet.UpdateNews

PTUN Kabulkan Permohonan Ridwan Yasin, SK Bupati Gorut Di Tunda

×

PTUN Kabulkan Permohonan Ridwan Yasin, SK Bupati Gorut Di Tunda

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID – GORONTALO UTARA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan secara keseluruhan permohonan Ridwan Yasin sebagai penggugat, atas Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara terkait dengan penundaan pengangkatan Suleman Lakoro sebagai Skertaris Daerah Gorontalo Utara.

Penetapan Ketua PTUN Gorontalo pada pengumuman dengan nomor 9/PEN-EKS/2022/PTUN.GTO tertanggal 4 Januari, mengadili dalam penundaan bahwa mengabulkan pwrmohonan penundaan pwnggugat dan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.2/BKPPISK/185//2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Atas Nama Suleman Lakoro, S.H.. M.M, tanggal 25 Januari 2022, ditunda sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Dalam Eksepsi PTUN Gorontalo menyatakan tidak menerima secara keseluruhan eksepsi tergugat Bupati Gorontalo Utara dan Tergugat II Suleman Lakoro.

Sementara dalam Pokok perkara, PTUN Gorontalo menegaskan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 821.2/BKPP/SK/185/2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan inggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Atas Nama Suleman Lakoro, S.H., M.M, tanggal 25 Januari 2022 dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor
821.2/BKPP/SK/185/2022 Tentang Pengangkatan Sekda Gorut Suleman Lakoro, S.H., M.M,

Masih di Pengumuman yang sama, PTUN Gorontalo pada point yang sama menyebutkan Bupati Gorontalo Utara sebagai tergugat, termohon eksekusi sampai dengan pengumuman ini diumumkan, belum melaksanakan penundaan pelaksanaan Keputusannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Septi – WN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *