WINNET GORONTALO – Dalam rangka upaya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Timur Kota Gorontalo gelar apel bersama TNI, Polri, Camat, Lurah-Lurah, Lembaga Organisasi Pemerintahan, pada Rabu (28/07/2021) malam.
Hal itu dibenarkan Lurah Moodu Rasjid Male kepada Winnet.id. “Iya, malam tadi dilakukan apel bersama. Usai apel bersama,dilanjutkan dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi PPKM level 3,” katanya.
Giat ini dilaksanakan sejak pukul 21.00 – 23.00 WITA itu secara serentak dilaksanakan bersama-sama, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Timur Ipda M.Ibnu Katsir Rizka, Camat Kota Timur Elladona Oktamina Sidiki, serta ikut didampingi tim satgas lainnya.
“Kegiatan ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Walikota Gorontalo Tentang Pedoman Penerapan PPKM,” kata Elladona.
Dalam kegiatan tersebut Tim menyampaikan Surat Edaran kepada para pelaku usaha dan pengunjung agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Gorontalo, lebih khusus di kecamatan Kota Timur.
Sementara itu Kapolsek Kota Timur Ipda M.Ibnu Katsir Rizka, menjelaskan pada pelaksanaan PPKM level 3 tersebut juga membenarkan kegiatan Operasi Patroli Sosialisasi dan Edukasi Penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Kota Timur.
“Iya, selama kegiatan dilaksanakan didapati ada beberapa pelanggaran prokes 5M pada PPKM Level 3,” jelasnya.
Adapun pelanggaran yang didapati pada operasi yang dilaksanakan di Kawasan Perkotaan pada Kecamatan Kota Timur tersebut, yakni para pelaku usaha masih saja membuka usahanya di atas pukul 21.00 wita
“Terhadap pelanggar diberikan edukasi tentang prokes yang diperketat pada masa diberlakukannya PPKM Level 3,” tegasnya Ibnu.
Camat Kota Timur, Elladona Oktamina Sidiki menghimbau pda saat menggelar operasi edukasi dan sosialisasi PPKM level 3 pada Rabu malam dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada lagi kegiatan setelah pukul 21.00 WITA , sudah berlaku jam malam untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Gorontalo, Kecamatan Kota Timur.
“Jadi jangan ada lagi aktifitas berkumpul kumpul atau duduk duduk setelah pukul 21.00 WITA kalau mau makan silahkan di bungkus dan bawa pulang saja. Ditegaskan kepada pedagang maupun pengunjung dan seluruh masyarakat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sudah diberlakukan, dan tidak ada lagi kata tidak tau atau belum tau, semuanya harus tau,” tegasnya.
Pewarta : Septiana
Editor : Dhedi