banner 728x250

Seorang Penambang di Pohuwato Resmi Jadi DPO

Penambang Pohuwato DPO
Penambang Pohuwato DPO
banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Seorang penambang berinisial AK alias Ayub (36), warga Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Dit Reskrim Khusus Polda Gorontalo.

Ayub terbukti melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Saut Panggabean Sinaga, melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Sigit Rahayudi, menjelaskan jika pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik.

Menurut Sigit, Ayub terbukti melakukan penambangan emas tanpa ijin di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

“Awalnya pelaku sudah pernah diperiksa oleh penyidik, namun hanya sebagai saksi, dan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik, pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.

Lanjut Sigit, untuk langkah kepolisian, pihak penyidik juga juga sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dengan dibuatkan surat panggilan, namun sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Oleh karenanya, Sigit mengimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku, harap segera ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Dit Reskrim khusus Polda Gorontalo.

Pun bisa menghubungi kontak person (081345101983), (085240040614), (085340122326) untuk dapat ditindaklanjuti.

“Untuk ciri-ciri pelaku, tinggi 160 cm, rambut hitam, bulat pendek, kulit sawo matang,” terang Kasubdit IV Tipidter.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *