WINNET.ID – Penanganan dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall senilai Rp5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan MR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo pada tahun 2022, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Kamis (23/7/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan proyek yang sejak awal menyita perhatian publik. Proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp5 miliar itu diduga mengandung berbagai penyimpangan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam keterangan resminya, Kejati Gorontalo mengungkap sedikitnya empat dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penyidikan. Penyimpangan tersebut meliputi proses penganggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia, perbedaan spesifikasi barang yang diterima dibandingkan dengan kontrak, serta dugaan mark-up harga pada sejumlah item pengadaan.
Salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah ketidaksesuaian barang yang diterima. Dalam dokumen kontrak disebutkan pengadaan video wall, namun barang yang diterima Dinas Kominfo diduga berupa videotron dengan spesifikasi yang berbeda. Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi dan meminta keterangan dari dua orang ahli, masing-masing ahli teknologi informasi serta ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyidik juga menyita 52 dokumen dan tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Penyidikan turut mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar oleh pihak penyedia kepada penyidik. Namun, Kejati Gorontalo menegaskan bahwa pengembalian tersebut hanya menjadi bagian dari barang bukti dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan MR sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, guna memperlancar proses penyidikan.
Kejati Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo.

















