banner 728x250
News  

Terdakwa Kasus Korupsi Dana Koni Kabgor Dipidana 4 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id – Sidang perkara Korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, yang dipimpin oleh Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, S.H, M.H bersama anggota I, Efendy Kadengkang, S.H, M.H, anggota II, Prio Pujono, S.H, memutuskan terdakwa atas nama Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, terbukti bersalah.

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, dengan agenda putusan menyebut Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, terbukyi bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, Sebagaimana diubah dgn UU No. 20 thn. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Helmy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar 205.108.250, subsider 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu saat diwawancarai awak media, Dadang M. Djafar selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, bahwa terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,00 sekaligus menjalani kurungan penjara selama 3 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.

” Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan subsider kurungan badan selama 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah, ” Jelas Dadang M. Djafar.

Atas putusan tersebut menurut Dadang, pihaknya masih akan memikirkan dan mengkaji kembali hasil putusan dalam kurun waktu 7 hari kedepan.

” Terkait dengan putusan tersebut, Sikap kami sebagai JPU adalah pikir-pikir dengan waktu selama 7 hari kedepan, ” Tutup Dadang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *