WINNET.ID GORONTALO – DPRD Provinsi Gorontalo menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya dari Komisi 2 bidang ekonomi dan keuangan, Jum’at (15/03/24).
Kunjungan ini dalam rangka memperkuat kerja sama antar daerah sekaligus bertukar informasi terkait praktik terbaik dalam pengelolaan legislatif.
Kunjungan yang dikoordinatori oleh Ketua Komisi 2 DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, ini disambut hangat oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Gorontalo, Ismail Jafar, yang didampingi pejabat fungsional, Budi Naue.
Dalam dialog yang berlangsung antara kedua belah pihak, delegasi DPRD Sulteng mempertanyakan mengenai peraturan daerah (perda) yang mengatur jam kerja anggota DPRD Gorontalo.
Selain bertujuan untuk bertanya, pertanyaan ini juga sedikitnya menjadi singgungan, karena kunjungan mereka tersebut tidak dihadiri satupun anggota DPRD.
“Kalau kami di DPRD Sulawesi Tengah, siapapun tamu kita, kita selalu ada dan hadir dipertemuan tersebut. Mau itu tamu dari kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, kita selalu menyempatkan untuk hadir dalam pertemuan itu,” ujar Ketua Komisi 2 DPRD Sulteng, Yus Mangun, dalam dialog.
Menanggapi ini, Kabag persidangan dan perudang-undangan, Ismail Jafar menjelaskan, bahwa anggota DPRD aktif di kantor pada hari Senin dan Selasa, sementara Rabu hingga Minggu mereka melakukan kegiatan di luar kantor, termasuk kunjungan lapangan.
“Senin dan Selasa adalah hari di mana anggota DPRD wajib hadir di kantor, sementara Rabu hingga Minggu mereka turun lapangan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat, baik itu terkait pelayanan maupun terkait infrakstruktur,” jelas Ismail Jafar.
Pertanyaan lain yang diajukan oleh delegasi DPRD Sulawesi Tengah adalah terkait pembentukan panitia khusus untuk membahas pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Menanggapi itu, Ismail Jafar menjelaskan bahwa di DPRD Gorontalo, pembahasan Pokir tidak lagi melalui panitia khusus, melainkan langsung dibahas dan ditetapkan oleh tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi 2 DPRD Sulawesi Tengah juga menanyakan terkait jumlah perda yang dihasilkan oleh DPRD Gorontalo setiap tahunnya, serta membandingkan dengan perda yang dihasilkan daerahnya, yang setiap tahunnya dapat melahirkan 7 hingga 9 ranperda.
Menanggapi hal ini, Ismail Jafar menyatakan bahwa jumlah perda yang dihasilkan oleh DPRD Gorontalo hampir sama dengan DPRD Sulawesi Tengah, yakni sekitar 6 hingga 8 perda setiap tahunnya.
“Jadi kami disini direncanakan dalam propemperda itu biasanya 10 hingga 11 ranperda yang akan dibahas. Tetapi outputnya yang selesai atau ditetapkan itu biasanya 6, 7, hingga 8 ranperda setiap tahun,” tambah Ismail Jafar.
Lebih lanjut, Yus Mangun juga menyampaikan bahwa DPRD Sulawesi Tengah sedang mempersiapkan perda tentang kerja sama antar daerah dan perda tentang pendidikan daerah. Oleh sebab itu, pihaknya, kata Yus Mangun, berharap dapat mendapatkan masukan yang membangun, jika DPRD Provinsi Gorontalo telah pernah membahas ranperda-ranperda tersebut.
Menanggapi ini, pejabat fungsional, Budi Naue memberikan keterangan bahwa DPRD Gorontalo hingga saat ini belum memiliki perda terkait kerja sama antar daerah, namun sudah memiliki perda terkait pendidikan daerah yang ditetapkan pada tahun 2020 kemarin.
“dan untuk ranperda kerjasama antar daerah, terus terang, kami belum ada. Tapi pendidikan daerah, kami sudah. Itu ditetapkan pada tahun antara tahun 2019-2020, yang dinamai prodira atau program pendidikan rakyat,” ungkap Budi Naue, menambahkan.
“Ranperda pendidikan rakyat ini merupakan Usul dari pemda eksekutif, dalam hal ini oleh dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo,” tambah Budi.
Ranperda ini juga mengatur terkait Pendidikan muatan lokal, termasuk didalamnya mengatur tentang pakaian yang dipakai di hari tertentu, harus menggambarkan khas kedaerahan. Biasanya sekolah memilih yang mudah, seperti baju kerawang.
Dialog yang terbangun berlangsung penuh kehangatan. Kunjungan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antardaerah dan memperluas wawasan mengenai praktik legislatif yang baik antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo.

















