banner 728x250

Yeyen Sidiki: Jangan Biarkan Lahan GORR Tanpa Kepastian Hukum

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti masih adanya sejumlah lahan di kawasan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja perdana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar penyusunan APBD Induk Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Gorontalo mengusulkan kebutuhan anggaran untuk penyelesaian sertifikasi sejumlah titik lahan di sepanjang ruas GORR.

banner 300x250

Usulan itu mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Saptiani Sidiki. Menurutnya, proyek strategis yang telah lama beroperasi seharusnya telah menyelesaikan seluruh aspek administrasi pertanahan, termasuk kepemilikan sertifikat lahan.

Yeyen meminta Bidang Pertanahan Dinas PU-PR segera menyerahkan data lengkap mengenai titik-titik lahan di sepanjang GORR yang belum memiliki sertifikat, sehingga Komisi I dapat melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut.

“Data lokasi lahan yang belum bersertifikat harus disampaikan secara lengkap. Selanjutnya, Komisi I akan menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan berkoordinasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk mencari solusi penyelesaiannya,” tegas Yeyen.

Diketahui, Gorontalo Outer Ring Road (GORR) merupakan salah satu proyek infrastruktur strategis nasional yang menghubungkan Bandara Djalaluddin di Kabupaten Gorontalo hingga Pelabuhan Ferry Leato, Kota Gorontalo. Meski sebagian besar ruas jalan telah beroperasi, masih terdapat pekerjaan administrasi berupa penyelesaian sertifikasi lahan pada sejumlah titik.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap penyelesaian status hukum lahan tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta mendukung keberlanjutan pengelolaan aset daerah secara tertib dan akuntabel.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *