WINNET.ID GORONTALO – Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tullie, menyampaikan peringatan serius mengenai peredaran skincare ilegal yang semakin merajalela di tengah masyarakat, terutama melalui media sosial.
Fenomena ini memunculkan keprihatinan serius bagi Komisi 4, mengingat banyaknya masyarakat yang terpengaruh oleh iklan-iklan yang menawarkan produk-produk skincare ilegal tanpa izin BPOM.
Belakangan ini, promosi produk skincare ilegal semakin marak, terutama melalui platform media sosial. Banyak masyarakat yang tergoda oleh janji manis produk-produk tersebut tanpa menyadari risiko dan bahaya yang mungkin terjadi pada kulit mereka.
Dalam konteks ini, Espin Tullie mengingatkan bahwa penggunaan produk skincare ilegal dapat berdampak buruk pada kesehatan kulit, terutama karena banyak di antaranya mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Gorontalo Telah Paripurnakan! Tinggal Proses Penyelarasan Bersama TAPD
“Salah satu bahaya utama yang terkandung dalam produk skincare ilegal adalah merkuri. Merkuri adalah bahan kimia yang sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh manusia,” jelas Epin Tulie, dalam wawancara. (19/02/24)

“Meskipun merkuri dapat memberikan efek instan yang diinginkan, namun dampak jangka panjangnya dapat sangat merusak, terutama pada kulit wajah yang merupakan bagian tubuh yang sangat sensitif,” tambahnya.
Espin Tullie menekankan pentingnya memeriksa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum menggunakan produk skincare. Izin dari BPOM menjamin bahwa produk telah melewati serangkaian uji klinis dan telah terbukti aman digunakan untuk kesehatan kulit manusia.
“Oleh karena itu, sebelum membeli dan menggunakan produk skincare, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memiliki izin resmi dari BPOM,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tullie juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk skincare. Masyarakat dihimbau untuk melakukan penelitian dan evaluasi secara seksama terhadap produk skincare yang akan mereka gunakan, terutama yang dijual melalui media sosial.
Atas laporan dan peringatan mengenai peredaran skincare ilegal ini, Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo berencana untuk menggelar rapat internal guna membahas masalah ini lebih lanjut. Dalam rapat tersebut, Komisi 4 akan mengundang pihak terkait, termasuk BPOM, untuk membahas langkah-langkah konkret dalam mengatasi peredaran skincare ilegal di Gorontalo.

















