banner 728x250

Pemkot Gorontalo Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Pajak

“Langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Nuryanto.

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu meminta bukti pembayaran yang mencantumkan pajak daerah saat bertransaksi, khususnya di sektor makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan jasa catering.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa pemungutan pajak di sektor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaannya,” ujar Nuryanto.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha makanan dan minuman agar mematuhi ketentuan, termasuk mencantumkan pajak daerah dalam setiap bukti pembayaran.

“Masyarakat perlu mengetahui rincian pembayaran, termasuk besaran pajak yang dikenakan. Hal ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat tetapi juga memastikan akuntabilitas pengelolaan pajak oleh pelaku usaha,” tegasnya.

Pemerintah Kota Gorontalo optimistis bahwa partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha akan mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih transparan dan berdampak positif pada pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *