banner 728x250

Gorontalo Bebaskan BPHTB dan PBG Warga Miskin

Pemerintah Kota Gorontalo Luncurkan Program Pembebasan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan meluncurkan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah yang diinisiasi Presiden RI, guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak dan terjangkau.

Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang pembebasan retribusi PBG dan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB. “Program ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan kepala daerah,” kata Nuryanto.

Dalam Perwako Nomor 35 Tahun 2024, ditetapkan kriteria penerima pembebasan retribusi PBG, termasuk masyarakat dengan penghasilan tertentu. Sementara itu, Perwako Nomor 36 Tahun 2024 mengatur pembebasan BPHTB bagi kepemilikan pertama.

“Untuk PBG, pembebasan berlaku satu kali dan khusus untuk rumah dengan luas maksimal 36 m² (rumah umum dan rusun) atau 48 m² (rumah swadaya). Sedangkan BPHTB hanya berlaku untuk kepemilikan tanah dan bangunan pertama,” ungkap Nuryanto.

Kriteria penerima manfaat program ini mencakup masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp7 juta (belum menikah) dan di bawah Rp8 juta (sudah menikah). Syarat administrasi meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan penghasilan, bukti tidak memiliki kendaraan roda empat, rincian gaji, serta SPPT dan bukti pembayaran PBB.

Permohonan pembebasan retribusi PBG diajukan melalui Dinas PUPR, yang bertugas melakukan verifikasi. Sedangkan permohonan pembebasan BPHTB dilakukan melalui camat setempat sebagai PPATS, kemudian diteruskan ke Badan Keuangan untuk persetujuan.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Kami siap melaksanakan program ini sesuai peraturan yang berlaku, agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat merasakan manfaatnya,” tutup Nuryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *