banner 728x250

Pemkot Gorontalo Permudah Pelaporan Pembayaran Pajak Online

“Masyarakat dapat membuat Virtual Account (VA) dan barcode melalui situs tersebut, lalu melakukan pembayaran dari mana saja menggunakan ATM, mobile banking, atau layanan berbasis QRIS dengan memindai barcode,” ungkapnya.

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Kota Gorontalo menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online melalui situs yanjak.gorontalokota.go.id. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan.

Melalui situs tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pajak daerah, termasuk pengecekan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, makanan dan minuman, jasa parkir, jasa hiburan, hingga pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemerintah juga menerapkan sistem pembayaran pajak daerah secara non-tunai (cashless) untuk mendukung Kebijakan Nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kebijakan ini tidak hanya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga mencegah terjadinya pungutan liar.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa sistem online ini memungkinkan masyarakat melaksanakan pembayaran pajak dengan lebih praktis. “Masyarakat dapat membuat Virtual Account (VA) dan barcode melalui situs tersebut, lalu melakukan pembayaran dari mana saja menggunakan ATM, mobile banking, atau layanan berbasis QRIS dengan memindai barcode,” ungkapnya.

Nuryanto menambahkan bahwa layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Gorontalo dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Ke depan, kami akan mengembangkan layanan ini dengan fitur-fitur baru yang lebih komprehensif terkait pajak daerah,” ujarnya.

Pemerintah Kota Gorontalo optimistis layanan ini akan meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan kenyamanan masyarakat dalam pengelolaan pajak. Upaya ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *