WINNET.ID – Sebagaimana amanah instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 tahun 2022, tentang menyusun Rencana Pembangunan Daerah dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2023-2026, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo.,Mitran Tuna bersama Pejabat Fungsional menghadiri kegiatan tersebut di Jambuluwuk Malioboro Hotel. Jl, Gajah Mada No 67, Purwokinanti, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur mengatakan Bahwa periodisasi RPJMD tahun 2017-2022 akan segera berakhir. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, maka perlu dirumuskan dokumen perencanaan untuk periode berikut.
“Dalam penyusunannya, tentunya kita harus bisa memahami dan mengetahui apa saja yang menjadi masalah utama pembangunan didaerah, agar kita mampu merumuskan sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang tepat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan yang kita hadapi hingga tahun 2021 ini, ” jelas idris rahim
Idris Rahim juga menambahkan, hingga saat ini kita masih diperhadapkan persoalan memaksimalkan potensi ekonomi daerah dari komoditi unggulan agar bernilai tambah, transformasi struktur ekonomi juga belum terwujud, kemiskinan dan kesenjangan pendapatan juga masih tinggi, kualitas sumberdaya manusia masih rendah, infrastruktur untuk menunjang ekonomi juga belum memadai. Disamping itu, kita selalu diperhadapkan dengan resiko bencana yang selalu melanda, utamanya banjir.

“Beberapa persoalan tersebut selaras dengan 7 (tujuh) kebijakan utama pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPD tahun 2023-2026, yaitu peningkatan ekonomi daerah, pengembangan wilayah dan pedesaan, peningkatan sumber daya manusia, peningkatan kebudayaan dan agama, peningkatan infrastruktur dasar dan strategis, peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dan kebencanaan, peningkatan tata kelola pemerintahan, keamanan, ketertiban dan demokrasi.” Tambahnya.
Lanjut Idris Rahim, dalam perumusan renstra, kepala OPD agar dapat memperhatikan, Penyelarasan program prioritas nasional dalam rpjmn tahun 2019-2024; Evaluasi hasil capaian kinerja tujuan, sasaran dan hasil; Evaluasi kontribusi keluaran dari seluruh kegiatan / sub kegiatan sampai dengan tahun 2021; Isu – isu strategis yang terkait dengan bidang urusan dan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah; Kebijakan nasional, regulasi yang berlaku serta saran / masukan dari pemangku kepentingan pembangunan daerah.

















