WINNET.ID – Aktivitas pertambangan di Kilometer Tujuh, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menuai beragam penolakan.
Penolakan tersebut, salah-satunya datang dari LSM Penjara dan Gerakan Mahasiswa 351, yang menggelar aksi unjuk rasa, di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bolmut.
LSM Penjara dan GM 351 Kabupaten Bolmut itu, dengan tegas menyatakan menolak aktifitas pertambangan tersebut.
“Pertambangan menggunakan alat berat sangat membahayakan masyarakat, sehingga tegas kami menolak aktifitas dilokasi tersebut,” sebut Kordinator Lapangan Sahdan Gumohung, Selasa (24/05/2022).
LSM Penjara dan GM 351 itu pun mempertanyakan izin koperasi milik Sulut Makmur Bersama di Dinas Lingkungan Hidup.
“Sesuai investigasi kami di lapangan aktivitas tambang itu berlangsung menggunakan alat berat, kalaupun sudah mengantongi izin bagaimana dengan Amdalnya, karena banyak petani yang terkena dampak luapan lumpur akibat aktifitas tambang tersebut,” beber Sahdan.
Sementara itu, Kepala DLH Bolmut melalui Kabid Penataan, Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Indra Lauma, mengatakan bahwa DLH telah melakukan teguran kepada koperasi Sulut Makmur Bersama itu.
“Kita sudah turun ke lokasi pertambangan itu, dan telah mengirimkan surat ke pihak koperasi dan surat itu sudah dibalas oleh pemilik koperasi dengan menyebut tidak lagi beroperasi dan menegaskan koperasi tidak lagi bertanggung jawab apabila ada aktivitas dilokasi tersebut,” jelas Indra, seperti dikutip dari Dutademokrasi.com.
Dirinya juga berjanji akan kembali terjun di lokasi Tambang Kilometer Tujuh itu dalam waktu dekat ini.
“Nanti kita lihat, kalaupun ada temuan akan kembali melakukan teguran, dan jika ada pelanggaran akan diserahkan ke pihak aparat hukum untuk diproses,” tandasnya.