banner 728x250

Badan Keuangan Gorontalo Ingatkan Pajak Sarang Walet, Ada Sanksi Denda hingga Pidana

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Badan Keuangan Kota Gorontalo mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah pemilik usaha sarang burung walet yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) hasil usaha mereka. Teguran tersebut tertuang dalam surat bernomor 970/B.KEU-06/2820/IX/2025 yang diterbitkan pada 15 September 2025.

Dalam surat itu ditegaskan, masih ditemukan wajib pajak yang tidak melaporkan SPTPD serta belum melaksanakan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, Pasal 107 ayat 3, 4, dan 5.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban pajak sarang burung walet. Namun demikian, sebagian pemilik usaha dinilai abai sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Adapun sanksi administratif yang dapat dikenakan, antara lain:

  • Denda Rp1.000.000 untuk pendapatan usaha hingga Rp50 juta.

  • Denda Rp1.500.000 untuk pendapatan Rp50–100 juta.

  • Denda Rp2.000.000 untuk pendapatan Rp100–200 juta.

  • Denda Rp2.500.000 untuk pendapatan di atas Rp200 juta.

Selain sanksi administratif, pelanggaran kewajiban pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan karena kelalaian maupun kesengajaan, sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pemerintah Kota meminta para wajib pajak agar segera melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan. Jika teguran ini tetap diabaikan, maka akan ada tindak lanjut sesuai aturan hukum,” tegas Nuryanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *