Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Info terkini

Jaksa Kantongi Nama Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang.

×

Jaksa Kantongi Nama Sejumlah Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang.

Sebarkan artikel ini

WINNET.ID PEKANBARU – Sejumlah pihak akan menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. Dalam waktu, identitas mereka akan diumumkan ke publik.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Atas hal itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Direktur RSUD Bangkinang saat ini, Asmara Fitrah Abadi, dan Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian.

Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Yaitu, Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin.

Penyidik diketahui telah melakukan gelar perkara. Langkah ini dilakukan untuk penetapan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara,red), intinya sudah mengerucut, siapa-siapa yang menjadi saksi, dan siapa-siapa yang menjadi tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (24/5).

Pihaknya belum bersedia mengumumkan identitas tersangka dimaksud. Pasalnya, penyidik masih berupaya merampungkan proses penyidikan perkara tersebut.

“Prosesnya tinggal setahap lagi untuk penetapan tersangka. Siapa tersangkanya, nanti kita umumkan,” sebut Raharjo.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah mendapatkan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN). Hal ini akan memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Lebih dari satu orang (tersangkanya,” imbuh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

“Nanti kita tunggu langkah berikutnya,” sambungnya memungkasi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *