WINNET.ID – Terkait dengan kecelakan lalulintas di traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, (21/01) Pukul 06.30 WITA kemarin, PT. Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan, baik yang luka – luka ataupun yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan.
Untuk sementara, PT. Jasa Raharja memperoleh data korban dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), ada sebanyak 4 orang meninggal dunia serta beberapa korban luka berat dan luka ringan.
Disamping itu, para korban sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman dan RS Ibnu Sina. Sementara itu, pihak PT. Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban.
Dalam Press Release, Direktur PT. Jasa Raharja mengatakan bahwa Ia sangat prihatin dengan musibah yang terjadi di Kaltim tersebut.
“Kami juga turut berduka cita yang terdalam atas korban yang meninggal dunia. Tidak perlu khawatir terkait dengan biaya Rumah Sakit, karena Jasa Raharja telah memberikan surat garansi kepada Rumah Sakit agar dapat merawat korban tersebut.” Ungkap Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta. Jumat (21/01/2022)
Tidak hanya itu, Rivan juga mengatakan bahwa seluruh korban telah terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang – Undang No 34 Tahun 1964. Hal tersebut, merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga yang mengalami kecelakaan.
Sementara itu, jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan Dua atau lebih kendaraan bermotor.


















