
WINNET.ID – Ketua Tim Reses Daerah Pemilihan (Dapil) VI DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap persoalan pertambangan di wilayah Gorontalo, khususnya di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato. Hal itu ia sampaikan saat memimpin kegiatan reses bersama tim yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin dan jajaran anggota legislatif lainnya.
Dalam pertemuan dengan Bupati Boalemo beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Limonu Hippy menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang dibentuk oleh DPRD saat ini masih terus mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak untuk mendukung rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran.
“Terkait Pansus Pertambangan yang telah kami jelaskan tadi kepada Bupati dan jajaran, saat ini kami masih memerlukan sejumlah data yang akurat. Ini penting agar rekomendasi yang kami keluarkan nanti tidak asal-asalan,” ujar Limonu Hippy.
Ia menekankan bahwa persoalan pertambangan di Provinsi Gorontalo telah menjadi isu krusial, baik menyangkut aktivitas tambang berizin maupun yang ilegal. Menurutnya, tanpa legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Permasalahan tambang ini sangat kompleks, dan perlu penanganan yang serius. Kami berharap dengan hadirnya Pansus, akan lahir solusi konkret bagi persoalan tambang yang sudah terlalu lama dibiarkan,” tambahnya.
Limonu juga mendorong agar pertambangan rakyat bisa difasilitasi untuk memperoleh legalitas resmi melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menegaskan bahwa dengan pengakuan hukum yang sah, pertambangan rakyat bisa dikelola secara ramah lingkungan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita harus dorong agar pertambangan rakyat punya legalitas. Kalau sudah legal, kita bisa awasi dan arahkan pengelolaannya agar tidak merusak lingkungan, tapi tetap memberi manfaat ekonomi,” jelasnya.
Ketentuan Penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat):
Limonu Hippy juga menjelaskan bahwa penetapan WPR merupakan langkah awal dalam mewujudkan pertambangan rakyat yang sah. Berdasarkan ketentuan peraturan, pemerintah daerah perlu mengusulkan wilayah tertentu kepada pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai WPR. Setelah penetapan WPR, barulah masyarakat atau kelompok usaha bisa mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan syarat dan prosedur yang telah diatur.
“Wilayah Pertambangan Rakyat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah. Maka, data dan kajian yang kami himpun melalui Pansus sangat penting untuk memperkuat usulan tersebut,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Limonu Hippy menyampaikan harapannya agar kehadiran Pansus Pertambangan bukan hanya sebagai bentuk pengawasan DPRD, tetapi juga menjadi jalan menuju legalitas, keberlanjutan, dan keadilan bagi masyarakat pelaku tambang di Gorontalo.
“Semoga dari kerja Pansus ini lahir solusi nyata. Kita ingin pertambangan rakyat bukan hanya legal, tapi juga berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” tutupnya.
















