WINNET.ID GORONTALO – Mengenai pemberitaan mengenai pengunduran diri atas pendampingan pembangunan daerah yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah hukum Gorontalo, diluruskan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepada Media, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar, SH., MH mengatakan bahwa pihaknya mengundurkan diri dari pendampingan hukum atas beberapa proyek pembangunan yang menggunakan dana PEN di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Dadang menegaskan pihaknya mundur karena pihak yang didampingi, mengindahkan rekomendasi atas pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.
” Atas informasi yang beredar bahwa Kami (Kejati Gorontalo,red), mundur dari pengawalan pembangunan dibeberapa daerah di Gorontalo perlu dilengkapi, kami tegaskan bahwa bidang Datun mundur dari pendampingan hukum karena mereka tidak mendengarkan rekomendasi yang kami berikan terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut, ” Kata Dadang.
” Padahal sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, menegaskan tupoksi kami untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Dimana, Bidang Datun Kejaksaan memiliki peranan utama dalam melakukan tindakan preventif terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” Sambung Dadang.
Namun kata Dadang, pihaknya tetap melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melalui bidang Intelijen Kejati Gorontalo. Hal ini kata dia, merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam kerangka pencegahan, pencegahan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
” Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui bidang Datun yang mundur dari pendampingan Hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo, serta pendampingan hukum pada proses pelelangan di Gorontalo Utara. Hal itu dikarenakan pemohon mengindahkan rekomendasi tim pendamping kejaksaan, ” Tegas Dadang.
” Namun Bidang Intelijen, tetap melaksanakan tupoksinya yakni melakukan Pengamanan pembangunan strategis. Artinya kami tetap mengawal hingga pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai, ” Lanjut Dadang.
Untuk diketahui, pemberhentian pendampingan hukum pengelolaan dana PEN proyek fisik di Kota Gorontalo sejak tanggal 29 Desember 2022. Untuk Kabupaten Gorontalo, memberhentikan pendampingan hukum untuk 3 pekerjaan dari 8 paket multiyears. Di Kabupaten Pohuwato, Kejaksaan memberhentikan pendampingan bidang Datun sebanyak 2 dari 34 Pekerjaan PEN pada tanggal 2 Desember 2022. Namun pada akhir Desember, seluruh pekerjaan selesai 100%.
Sementara Untuk pendampingan hukum di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tidak ada pemutusan pendampingan hukum kegiatan dana PEN dan Untuk UKPBJ kegiatan pendampingan hukum belum selesai, namun per tanggal 24 Agustsus 2022 tidak lagi diperpanjang pendampingan hukum karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.