banner 728x250

Nuryanto : Pajak Baru Bukan Hanya Pungutan, Tapi Instrumen Pemulihan Ekonomi Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Beleid anyar ini ditegaskan bukan sekadar regulasi pajak daerah, melainkan instrumen kunci dalam strategi pemulihan ekonomi pascapandemi dan menghadapi tantangan ekonomi global.

Kebijakan yang baru diterbitkan ini secara spesifik menitikberatkan pada penggunaan insentif fiskal untuk menopang sektor usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa Perwako 17/2025 adalah bentuk keberpihakan dan komitmen pemerintah terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang sedang berjuang keras.

“Melalui Perwako ini, kami ingin memastikan bahwa pajak daerah bukan hanya alat pungutan, tetapi juga instrumen untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha bangkit dari tekanan ekonomi,” ujar Wali Kota Adhan Dambea, sebagaimana keterangan yang diterima pada Jumat (24/10/2025).

Fokus pada Sektor Produktif dan UMKM

Adhan Dambea menjelaskan, kebijakan fiskal ini dirancang untuk memberi ruang gerak, terutama bagi sektor-sektor yang memberikan dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi. Keringanan dan pembebasan pajak secara eksplisit ditargetkan untuk mendorong sektor produktif.

“Kita ingin memberikan ruang gerak bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap produktif. Jika sektor ini tumbuh, maka ekonomi kota juga akan bergerak,” tambahnya, sembari menekankan bahwa insentif ini bertujuan untuk menarik investasi baru dan memperkuat daya saing daerah.

Pendekatan Kemitraan Fiskal

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, merincikan bahwa implementasi Perwako 17/2025 menggunakan pendekatan kemitraan fiskal, alih-alih sekadar penagihan.

“Masyarakat yang patuh akan diberi penghargaan melalui insentif, sementara mereka yang terdampak akan diberikan ruang keringanan,” jelas Nuryanto.

Pemerintah Kota Gorontalo optimistis bahwa dengan dukungan dan kemudahan ini, kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa menambah beban masyarakat, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi keuangan daerah.

Wali Kota Adhan Dambea menutup dengan optimisme, “Kami percaya, keuangan daerah yang kuat hanya bisa terwujud jika masyarakat dan pemerintah saling mendukung. Perwako ini menjadi bukti nyata bahwa kami hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *