WINNET.ID – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang dikelola pemerintah provinsi. Namun, sebagian hasilnya juga dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme Opsen PKB (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor).
Opsen PKB adalah porsi tertentu dari penerimaan PKB yang dibagikan kepada daerah, sebagai bentuk pemerataan keuangan dan penguatan fiskal. Skema ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa opsen PKB menjadi instrumen penting untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Opsen PKB memberikan ruang bagi Kota Gorontalo untuk menikmati langsung penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Nuryanto, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, besaran penerimaan opsen PKB bervariasi, tergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di tiap wilayah. Di Kota Gorontalo, dana tersebut menjadi salah satu penopang penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap, keberadaan opsen PKB dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kota, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. “Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula manfaat yang kembali ke daerah,” pungkasnya.

















