WINNET.ID – Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) Kota Gorontalo terus memperketat pengawasan terhadap sejumlah objek pajak dan retribusi daerah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan kepatuhan para wajib pajak dan wajib retribusi.
Dalam kegiatan terbaru, pengawasan difokuskan pada tiga sektor utama:
-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
-
Retribusi parkir di tepi jalan umum yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).
-
Retribusi kebersihan di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Ak, M.Ec.Dev, CA, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari program intensifikasi PAD yang telah direncanakan sejak awal tahun.
“Satgas PAD bertugas untuk menguji potensi objek pajak dan retribusi, sekaligus memastikan bahwa penerimaan dari sektor ini benar-benar optimal serta sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pada sektor PBJT makanan dan minuman, Satgas memeriksa usaha rumah makan, restoran, dan kafe. Fokus pengawasan meliputi pencatatan transaksi dan kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pungutan pajak dari konsumen.
Di sektor retribusi parkir, pengawasan dilakukan pada titik-titik parkir di bawah Dishub. Satgas memastikan tarif parkir sesuai ketentuan, tidak ada kebocoran, dan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah.
Sementara itu, pada retribusi kebersihan, Satgas bersama DLH menilai efektivitas penarikan retribusi serta kesesuaian pembayaran masyarakat atau pelaku usaha dengan layanan yang diberikan.
“Dari ketiga sektor ini, potensi PAD cukup besar. Namun tanpa pengawasan ketat, rawan terjadi kebocoran atau penurunan penerimaan. Karena itu, Satgas PAD hadir untuk menutup celah tersebut,” ujar Nuryanto.
Ia menambahkan, hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan di masa depan. Pemkot Gorontalo berkomitmen memperkuat sistem pengawasan lintas OPD serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PAD.
“Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang baik dari pajak dan retribusi yang mereka bayarkan. Maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengelola penerimaan daerah dengan jujur dan terbuka,” pungkasnya.
Dengan langkah pengawasan intensif ini, Pemkot Gorontalo menargetkan penerimaan PAD terus meningkat dan memberi kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah, termasuk pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.


















