banner 728x250

Alami Kendala, Paripurna 3 Ranperda Usul Inisiatif DPRD Ditunda: Ini Alasannya!

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Provinsi Gorontalo Penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Provinsi Gorontalo, akan mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam wawancara bersama sejumlah awak media, usai mengikuti rangkaian rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD, Senin (09/10/23).

Ketiga Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sofyan Puhi menjelaskan, Banmus akan kembali melakukan penetapan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Ranperda ini, setelah selesai dibahas oleh masing-masing panitia khusus (pansus) Ranperda bersama kementerian.

Ranperda
Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo, dipimpin ketua Dewan Provinsi, Paris Jusuf, membahas rencana pelaksanaan paripurna 3 ranperda usul inisiatif DPRD, usai mengalami penundaan.

“Penundaan ini disebabkan oleh menunggu persetujuan substansi dari Kementerian terkait terhadap ketiga Ranperda tersebut.” ungkap Sofyan.

Baca juga: Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

“Saat ini, ketiga Ranperda masih dalam proses fasilitasi di Kementerian, sehingga kami belum bisa menetapkannya sebelum ada fasilitasi dari Kementerian,” sambung dia.

Ranperda
Wakil ketua 2 DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi, saat diwawancarai usai mengikuti rangkaian rapat badan musyawarah (Banmus).

Terkait Ranperda RTRW, kata Sofyan Puhi, masih akan diagendakan rapat gabungan oleh lintas sektor Kementerian, yang direncanakan pada tanggal 19 Oktober mendatang. Olehnya, DPRD Provinsi Gorontalo masih akan menunggu hasil dari rapat tersebut.

Sementara itu, terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Provinsi akan mempercepat proses pengesahannya sebelum APBD 2024, karena hal ini berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Kami telah menjadwalkan penetapan Ranperda Pajak Daerah pada tanggal 16 Oktober 2023, jadi kami berharap proses ini selesai dengan cepat.” tegasnya.

“Namun, untuk RTRW, rencananya akan disahkan pada tanggal 20 November 2023, namun jika ada kendala dari Kementerian, akan kita sesuaikan lagi dengan penyelesaiannya di kementrian.” tutup Politisi Partai Nasdem ini. (004)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *