banner 728x250
News  

Pelaku Usaha Diminta Untuk Mendaftar Sebagai Wajib Pajak Parkir

Foto : Dokumen Rekam Fakta
banner 120x600
banner 468x60

Rekam Fakta, Gorontalo  – Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan pentingnya bagi para pelaku usaha yang melakukan pungutan parkir di lokasi usaha mereka untuk segera mendaftar sebagai Wajib Pajak Parkir. Penegasan ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dan memastikan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.

Dalam pernyataannya, Nuryanto menyatakan bahwa pendaftaran sebagai Wajib Pajak Parkir tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat pada peraturan yang berlaku dan mendaftar sebagai Wajib Pajak Parkir. Hal ini penting untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas umum di kota kita,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan juga menjelaskan bahwa dengan mendaftar, para pelaku usaha akan memperoleh kemudahan dalam administrasi perpajakan serta akses informasi mengenai kewajiban dan hak mereka sebagai wajib pajak.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mengadakan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran dan manfaat menjadi Wajib Pajak Parkir. “Kami akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar,” tambahnya.

Para pelaku usaha diingatkan untuk segera mengambil langkah ini agar tidak menghadapi sanksi administratif di kemudian hari. Badan Keuangan Kota Gorontalo berkomitmen untuk mendukung setiap usaha yang berkontribusi pada pembangunan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat menghubungi kantor Badan Keuangan Kota Gorontalo pada Bidang Pendapatan melalui Call Center : +62 811-4350-303 atau menghubungi Tim Tamani Pajak (Sahabat Pajak) Kota Gorontalo.

banner 325x300
Penulis: Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *