Winnet.id, Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo saat ini tengah memusatkan perhatiannya pada upaya menangani serta mengembangkan perumahan dan area perkantoran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada Senin (10/6/2024), Pansus I DPRD Kota Gorontalo memimpin pembahasan Ranperda yang telah diajukan oleh Pemkot Gorontalo, membahas rencana pengembangan dan pembangunan perumahan serta kawasan organisasi tauntuk periode 2021-2041, yang menunjukkan partisipasi aktif instansi terkait dalam proses tersebut.
Menurut Heru Zulkifli Thalib, Kepala Dinas Perkim Kota Gorontalo, tujuan dari Ranperda mengenai pembangunan perumahan dan pengembangan kawasan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan pengaturan kawasan, negara terlibat dalam mengelola kawasan organisasi, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut Heru menuturkan bahwa Ranperda yang didiskusikan bersama Pansus I DPRD Kota Gorontalo sejalan dengan program jangka pendek dan panjang. Oleh karena itu, ketika Ranperda ini menjadi regulasi resmi atau perda, akan menjadi pedoman dalam melaksanakan program pembangunan.
“Regulasi ini berfungsi sebagai landasan hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Heru.
(Adv)
















