“Sedangkan untuk Pengembalian Kerugian Negara melalui Jalur Perdata, sudah dilakukan Penyelamatan sebesar Rp1.961.654.900 dan Pemulihan sebesar Rp1.809.120.840 dengan total keseluruhan Rp3.770.775.740,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Haruna, dalam kegiatan Pengawasan Internal Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam Penyelesaian Laporan Pengaduan ada 10 laporan. Kemudian Penjatuhan Hukuman Disiplin ada 4 orang dijatuhi hukuman sedang, dengan rincian tata usaha 2 orang dan jaksa 2 orang.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi fhoto bersama pejabat utama kejaksaan tinggi gorontalo dan awak media yang tergabung pada forum wartawan kejaksaan tinggi gorontalo.

















