Kemudian dalam kegiatan tindak pidana umum di Kejati Gorontalo sebut Haruna, ada Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif sebanyak 54 Perkara. Selanjutnya, dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum dalam SPDP ada sekitar 744 perkara yang terselesaikan dari 1012 perkara yang ditangani.
Masih dalam perkara Tindak Pidana Umum lanjut Kajati Gorontalo, dalam Pra Penuntutan ada 608 Perkara yang sudah ditangani. Sedangkan untuk Penuntutan ada 595 perkara dan proses eksekusi terpidana ada 468 perkara yang dituntaskan pada tahun 2022 ini.

Selanjutnya kata Haruna, dalam penanganan Tindak Pidana Khusus, Kejati Gorontalo telah melakukan Penyelesaian Perkara Tipikor dan TPPU, yakni dalam proses penyidikan 10 perkara, Pratut 24 perkara, Penuntutan 27 Perkara dan eksekusi terpidana telah dilakukan 22 orang.
Begitu dalam Penanganan Perkara Perdata dan TUN dalam Penyelesaian Perkara sebut Haruna, Perdata Litigasi ada 7 perkara, Perdata Non Litigasi 2 kasus. Kemudian dalam Tun Litigasi 1 kasus, Pertimbangan Hukum dilakukan sebanyak 76 kasus perkara, Penegakan Hukum nihil dan Tindakan Hukum Lain telah dilakukan sebanyak 1 kasus perkara.

















