WINNET.ID, Bone Bolango – Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanahan, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi warga Bulango Ulu dalam aksi demo di depan kantor DPRD, terkait tuntutan ganti rugi lahan oleh 262 Kepala Keluarga yang terdampak.
Dalam wawancara, AW. Thalib menjelaskan, kendala utama dalam pembayaran pembebasan tanah ini adalah belum terpenuhinya persyaratan yang diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Syarat yang diminta BPN itu harus ada detail nama siapa, kemudian detail daripada tanah itu sendiri, kaplingannya, luasannya berapa, dan seterusnya.” ungkap AW. Thalib.
Ditambah lagi belum adanya jawaban yang memuaskan dari Bupati, atau Surat Keputusan (SK) Bupati terkait masalah ini, membuat BPN harus mengembalikan permintaan tersebut untuk diperbaiki. Ini menjadi titik kritis yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah agar proses pembebasan dapat berlanjut.
Baca juga: Belum Ada Kata Sepakat Antara Pemda dan KPU: APBD Bone Bolango Jadi Taruhan!
Dalam upayanya untuk menangani masalah ini, Pemerintah Daerah, melalui Forkopimda, kata AW. Thalib, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas ini diharapkannya dapat dengan cepat menindaklanjuti persyaratan yang diperlukan oleh BPN.
“Kita tunggu agar Satgas ini segera menindaklanjuti apa yang menjadi persyaratan ketentuan yang diharapkan oleh BPN,” ujar Thalib, menekankan urgensi penanganan dari semua pihak terkait.

Selain itu, dalam RDP yang turut dihadiri perwakilan masyarakat Bulango Ulu, Komisi 1 juga menyodorkan dua poin kunci terkait penyelesaian masalah ini.
“Pertama, Pemerintah Daerah harus segera menyelesaikan persyaratan yang diminta oleh BPN. Ini mencakup penyempurnaan SK Bupati dan pendataan yang lebih rinci terkait pemilik dan luas tanah.” terang Politisi Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
“Kedua, membuka opsi pola konsinyasi sebagai alternatif. Artinya, titip saja di pengadilan. Nanti setelah pengadilan, ada gugatan, baru bisa diklaim. bahwa kami warga yang punya lahan transmigrasi dan berhak untuk bisa memperoleh ganti rugi. Nah, uangnya sudah dititip dengan pola konsinyasi tadi.” sambungnya.
AW Thalib mengingatkan, mekanisme ini tentu saja harus dimulai dari evaluasi lapangan, pendataan ulang secara mendetail, dan revisi SK Bupati sesuai yang diminta oleh BPN. Setelah revisi SK selesai, proses ini dapat diajukan kembali kepada Pertanahan untuk langkah-langkah selanjutnya, seperti penilaian harga dan proses penyelesaian ganti rugi.
Melalui langkah-langkah ini, AW. Thalib berharap keseluruhan proses pembebasan tanah untuk pembangunan Waduk Bulango Ulu dapat berjalan lebih lancar.
“Kedua-duanya kita buka ruang untuk itu,” tambahnya, menunjukkan kesiapan untuk mengeksplorasi semua opsi yang mungkin. (003)