Langgar Kode etik, Erman Katili Diberhentikan Sementara dari Anggota Bawaslu Kota Gorontalo
Latar Belakang Pemberhentian
WINNET.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini mengeluarkan keputusan kontroversial terkait Anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili. Keputusan ini melibatkan sanksi tegas terhadapnya atas dugaan keterlibatan sebagai pengurus Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo.
Dalam sidang putusan Nomor 117-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada Jum’at (08/12) kemarin, menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Erman Katili.
Dalam keputusan tersebut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Erman Katili selama 30 hari kerja.
Majelis hakim DKPP, dalam pembacaan putusannya, membahas poin-poin kunci yang membentuk dasar keputusan mereka. Hal ini mencakup interaksi Erman Katili dengan Partai PKP, tanggapan terhadap Surat Keputusan (SK) dari DPN PKP, dan laporan polisi yang diajukan oleh Erman Katili.
Erman Katili membela dirinya dengan menyoroti bahwa ia hanya menjadi korban atas tindakan pencatutan namanya dalam keanggotaan pengurus partai PKP Provinsi Gorontalo. Bahkan Ia juga mengaku telah melaporkan pencatutan ini ke Polres Gorontalo Kota.
“Berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPN Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), teradu Erman Katili tidak pernah menyampaikan keberatan secara langsung ke DPN PKP, dengan alasan bahwa Ketua DPP PKP Provinsi Gorontalo Abdullah Said telah meminta maaf kepada teradu,” ujar anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“…dan teradu beralasan telah melaporkan Abdullah Said ke kepolisian dengan laporan pencatutan setelah teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023-2028,” sambungnya.
Fakta Lain Terungkap
Namun terungkap dalam persidangan, laporan polisi Erman Katili ke Polres Gorontalo Kota bukan berasal dari inisiatif pribadinya. Melainkan atas desakan Bawaslu Provinsi Gorontalo. Laporan itupun hanya terkait dengan pencatutan nama Erman Katili sebagai pengurus anggota partai politik, bukan tuduhan pemalsuaan tanda tangan atau dokumen lainnya secara tidak sah.
Fakta lain persidangan ketika majelis menyandingkan spesimen tanda tangan Erman Katili dengan SK yang dibuat oleh Abdullah Said, mengungkapkan bahwa ternyata tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan lima SK PKP yang ada di lima kabupaten/kota.

DKPP menyatakan adanya inkonsistensi dalam tanda tangan yang menjadi fokus utama dalam sidang. Majelis DKPP bahkan memerintahkan Erman Katili untuk melengkapi laporan yang menyoroti dugaan pemalsuaan tanda tangan.
Arahan ini menciptakan tantangan tambahan bagi Erman Katili, yang sekarang harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pemalsuaan tanda tangan dan penggunaan KTP secara ilegal.
Keputusan Sanksi
DKPP menyimpulkan bahwa tindakan Erman Katili tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Ini membuka diskusi tentang kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan konsekuensinya jika terdapat pelanggaran.
“Memutuskan! Satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada teradu Erman Katili selaku anggota Bawaslu Kota Gorontalo selama 30 hari kerja sampai dengan diterbitkannya laporan kepolisian terkait pemalsuan tanda tangan dan penggunaan KTP teradu yang secara illegal,” tegas ketua majelis Heddy Lugito.
“…serta diterbitkan surat keputusan perubahan kepengurusan DPP PKP Provinsi Gorontalo oleh DPN PKP atau surat pernyataan ketua umum DPN PKP yang menyatakan teradu bukan sebagai pengurus DPP PKP Provinsi Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tambahnya.
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja signifikan bagi peran Erman Katili di Bawaslu Kota Gorontalo. Kehilangan kepercayaan dan legitimasi adalah tantangan yang harus dihadapi olehnya.
Namun, hingga saat ini, nama Erman Katili masih terdaftar di laman Info Pemilu KPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kekonsistenan data dan ketidakjelasan statusnya sebagai anggota Bawaslu.
Selain itu, formalitas terkait keanggotaannya di PKP Provinsi Gorontalo masih menjadi perdebatan. DKPP menilai Erman Katili belum sungguh-sungguh menghapus namanya sesuai keputusan DPN PKP, meskipun ia mengklaim Abdullah Said mencatut namanya.
Keputusan DKPP tidak hanya merinci sanksi terhadap Erman Katili tetapi juga memberikan arahan untuk penerbitan laporan kepolisian terkait pemalsuaan tanda tangan dan penggunaan KTP secara ilegal. Implikasi jangka panjangnya akan mencakup perubahan kepengurusan PKP Provinsi Gorontalo. (rilis: Sinandika.id)















