banner 728x250

“Penguatan Penegakan Hukum Pilkada 2024: Bawaslu Gorontalo Adakan Rakor Sentra Gakkumdu”

banner 120x600
banner 468x60

Winnet, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo mengadakan rapat koordinasi Sentra Gakkumdu di Hotel Yulia Kota Gorontalo pada Selasa (1/10/2024). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam menangani pelanggaran tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib. Dalam sambutannya, Sukrin menegaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum selama Pilkada berlangsung secara efektif dan profesional. Melalui sinergi ini, kita dapat menangani pelanggaran dengan lebih cepat dan tepat,” ujar Sukrin.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Herlina Antu; Anggota Bawaslu Kota Gorontalo koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Erman Katili; Koordinator Sekretariat, Berny Pakaja; serta unsur Kepolisian dan Kejaksaan Kota Gorontalo yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Selain itu, Ketua dan staf Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo juga ikut serta dalam rapat tersebut.

Dalam sesi wawancara, Herlina Antu menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam bagi Panwas Kecamatan dalam menginterpretasikan undang-undang terkait penegakan hukum pemilu.

“Panwas Kecamatan harus bisa memahami aturan secara jelas agar bisa menjalankan tugas mereka dengan maksimal di lapangan,” ungkapnya.

Rakor ini berlangsung selama dua hari, hingga 2 Oktober 2024, dengan menghadirkan narasumber eksternal dari kalangan pegiat dan akademisi. Selain itu, Koordinator Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI juga menyampaikan materi terkait penanganan pelanggaran Pemilu. Dikutip dari halaman web Bawaslu Kota Gorontalo, kegiatan ini diharapkan dapat membuat proses Pilkada 2024 di Kota Gorontalo lebih transparan dan bebas dari pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *