WINNET.ID, Gorontalo – PT Fast Food Indonesia Tbk, perusahaan yang mengoperasikan gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Gorontalo, tercatat belum melakukan kewajiban pembayaran pajak ke Pemerintah Kota Gorontalo. Tunggakan tersebut mencakup dua jenis pajak, yakni pajak restoran dan pajak reklame, dengan nilai total mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badarudin Djakaria, mengungkapkan bahwa gerai KFC menunggak pajak restoran selama tiga bulan berturut-turut di tahun 2025, terhitung sejak Maret hingga Mei.
“Dari bulan Maret sampai Mei belum dilakukan penyetoran. Jumlahnya sekitar Rp99 juta per bulan, jadi totalnya mencapai Rp297 juta. Itu belum termasuk denda,” tegas Badarudin saat diwawancarai di lokasi, Kamis (19/6/2025).
Selain pajak restoran, KFC juga belum melunasi pajak reklame yang sudah ditetapkan melalui lima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp18 juta.
“Keduanya belum dibayar sampai saat ini,” tambah Badarudin.
Namun, pada Jumat (20/6/2025), Badan Keuangan Kota Gorontalo menerima konfirmasi bahwa pihak PT Fast Food Indonesia telah mengajukan permintaan kode Virtual Account (VA) untuk melakukan pembayaran.
“Sudah ada komunikasi. Mereka minta kode VA untuk pembayaran pajak restoran Maret, April, Mei, dan juga pajak reklame,” kata Badarudin dalam keterangan tertulis kepada WINNET.ID.
Pemerintah Kota Gorontalo saat ini tengah mengintensifkan upaya penagihan pajak dari para wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pajak restoran dan reklame merupakan bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Sayangnya, saat dikonfirmasi awak media, pihak manajemen gerai KFC di Kota Gorontalo enggan memberikan tanggapan terkait persoalan tunggakan pajak ini.

















