WINNET.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengeluarkan peringatan keras kepada salah satu pemilik usaha yang membangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ruas Jalan S. Parman, kawasan pertokoan Kota Gorontalo. Bangunan tersebut diketahui menyalahi aturan karena berdiri hingga menyentuh sempadan jalan.
Menurut Wali Kota Adhan, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Namun hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan, pemilik tak kunjung memenuhi kewajiban.
“Kami sudah beri waktu tujuh hari. Kalau tidak dibongkar, pemerintah akan turunkan alat berat,” tegasnya.
Lebih jauh, Adhan mengungkap informasi bahwa pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik. Alih-alih membongkar, pemilik justru mencoba melobi salah satu pejabat agar terhindar dari penertiban.
“Ada yang melapor ke DPR RI, tapi justru itu mempercepat langkah kami. Pemerintah tidak bisa diintervensi siapa pun,” kata Adhan.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPR RI yang disebut-sebut menerima laporan tersebut merupakan satu partai dengannya. Namun hal itu tidak memengaruhi sikapnya dalam penegakan aturan.
“Kalau ada yang berpihak ke pelanggar, berarti tidak paham aturan. Saya tidak mau melindungi yang salah. Kalau perlu saya mundur dari partai,” tegasnya.
Wali Kota Adhan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil langkah perlawanan terhadap kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas. Ia menegaskan bahwa mengakui kesalahan dan memperbaikinya jauh lebih baik daripada mencoba melawan aturan yang dibuat untuk ketertiban bersama.
“Kalau salah, ya perbaiki. Jangan malah melawan,” ujarnya.
Bagian dari Penataan Kawasan Pertokoan
Penertiban di Jalan S. Parman ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo menata ulang kawasan pertokoan agar lebih tertib dan sesuai ketentuan perizinan. Pemerintah berharap tindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk menghormati aturan demi menciptakan lingkungan kota yang tertib dan aman.
Sejak awal masa jabatannya, Adhan Dambea dikenal dengan gaya kepemimpinan yang tegas dan berani mengambil langkah sulit demi penegakan aturan. Meski sering menuai sorotan, kebijakannya dinilai konsisten mengedepankan kepentingan masyarakat.
Wawancara Eksklusif dengan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto
Menanggapi kasus bangunan tanpa izin tersebut, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, memberikan pernyataan khusus mengenai aspek kepatuhan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Nuryanto, penegakan aturan perizinan seperti PBG berkaitan langsung dengan tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah.
“PBG bukan hanya soal izin bangunan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab setiap pelaku usaha untuk tertib administrasi dan memberikan kontribusi resmi kepada daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa izin dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah dan masyarakat.
“Ketika bangunan berdiri tanpa PBG, daerah kehilangan potensi pendapatan, sementara dari sisi tata ruang bisa menimbulkan masalah keselamatan dan ketertiban. Jadi penindakan seperti ini sangat penting,” kata Nuryanto.
Terkait dugaan upaya pemilik bangunan untuk melobi pejabat agar terhindar dari penertiban, Nuryanto menilai hal itu sebagai tindakan yang tidak etis.
“Melobi untuk menghindari aturan itu tidak benar. Pemerintah Kota Gorontalo punya komitmen yang kuat dalam penegakan regulasi, dan semua warga harus diperlakukan sama di mata aturan,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Adhan Dambea.
“Kami di Badan Keuangan mendukung penuh kebijakan penertiban ini. Ketegasan seperti ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan setiap pelaku usaha tertib izin,” tambahnya.
Di akhir wawancara, Nuryanto kembali mengimbau kepada semua pemilik usaha di Kota Gorontalo agar tidak menunda pengurusan izin.
“Jangan menunggu sampai ditertibkan. Urus izin sejak awal, patuhi aturan, dan jadilah bagian dari pembangunan kota yang tertib dan berkelanjutan,” tutupnya.

















