
Winnet.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023. Tersangka berinisial STA yang menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga terus mendalami aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang telah maupun yang belum mengembalikan kerugian negara.
“Untuk pengembalian dana, baik yang sudah maupun yang belum, hal itu masih akan kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” jelas Danif.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
“Mulai besok dan beberapa hari ke depan, kami akan mempercepat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, sisa kerugian yang belum dikembalikan kurang lebih Rp600 juta.
Saat ini, tersangka STA telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Gorontalo sambil menunggu proses hukum selanjutnya.






