WINNET.ID – Ratusan massa aksi, Asosiasi Nelayan Gorontalo melakukan unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Senin (25/07/2022).
Dalam unjuk rasa tersebut, sejumlah nelayan Gorontalo meminta kepada pihak DPRD Provinsi Gorontalo untuk dapat memperhatikan hak – hak nelayan.
Adapun yang menjadi aspirasi para nelayan tersebut adalah mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan yang dinilai tidak memihak kepada nelayan Gorontalo.
“Kami melihat, Peraturan Menteri No 18 tahun 2021 ini, telah disejajarkan antara laut Jawa dan laut Gorontalo. Padahal, laut Jawa dan Gorontalo itu beda karena laut Gorontalo ini hanya teluk tomi yang diapit oleh pulau – pulau yang ada di Sulawesi Tengah,” ujar Ketua Asosiasi Nelayan Gorontalo Sarlis Mantu.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Arifin Djakani mengatakan bahwa akan membawa aspirasi tersebut ke Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Jadi sekitar dua bulan lalu, kami sudah sempat menyuarakan aspirasi tersebut, akan tetapi, untuk lebih menguatkan, kami masih membutuhkan data – data terutama berapa total nelayan yang mempermasalahkan Permen No 18 tahun 2021 ini,” ucap Arifin Djakani.