banner 728x250

Mantan Wartawan Jawa Pos Gowes SBY-JKT, Tuntut Tunjangan Dana Hari Tua Para Eks-Awak Media

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, Jakarta – Mantan wartawan senior Jawa Pos (JP), Abdul Muis (60 thn), Gowes Surabaya-Jakarta (800 Km). Setelah lima hari di jalan, akhirnya dia mencapai garis finish di Lapangan Monas pada Kamis siang (30/11/2023).

Aksi Abdul Muis ini bukan semata menyalurkan hobinya bersepeda. Ia memutuskan Gowes berhari-hari ini untuk menyuarakan aspirasi para mantan pekerja media Jawa Pos, yang menuntut dana pensiun yang diabaikan oleh manajemen JP.

Akrab disapa Cak Amu, Abdul Muis menuntut hak saham 20 persen bagi karyawan Jawa Pos dan dividen yang belum pernah diberikan sejak tahun 2002.

Cak Amu mengungkapkan bahwa banyak teman mantan pekerja media di seluruh Indonesia menghadapi kesulitan hidup karena tidak mendapatkan hak dana pensiun. Nasib mereka jauh berbeda dengan mantan karyawan Kompas yang hingga saat ini masih menerima hak pensiun, paling kecil Rp 5 juta per bulan.

“Niat saya Gowes ke Jakarta hanya ingin bertemu Komisaris Jawa Pos, Goenawan Mohamad, dan para komisaris lainnya untuk mengetuk hati nurani mereka,” kata Cak Amu di Monas, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Cak Amu memulai perjalanannya dari Surabaya pada Sabtu (25/11/2023), mengambil start di Tugu Pahlawan, Jalan Pahlawan Surabaya. Dia tidak pergi sendirian, melainkan ditemani oleh 11 goweser dari Jawa Timur yang tergabung dalam tim GeSS (Gowes Suka-Suka).

Selama perjalanan, Cak Amu dan 11 pendukungnya mampu bertahan. Meskipun usianya telah mencapai kepala 6, Cak Amu dengan semangat mengayuh sepeda dari satu kota ke kota berikutnya, bahkan kerap meninggalkan goweser lainnya.

“Alhamdulillah, semangat saya untuk segera bertemu para komisaris JP Goenawan Mohamad Cs, untuk menyampaikan derita panjang para teman-teman pensiunan Jawa Pos, mendapat karunia sehat sampai Monas ini,” kata wartawan senior yang pernah menjadi redaktur olahraga JP.

“Monas Jakarta sengaja dijadikan tempat finish dan Tugu Pahlawan Surabaya dijadikan lokasi start, ini simbol perjuangan melawan penderitaan di masa tua para rekan-rekan mantan warwan Jawa Pos di seluruh Indonesia,” tambah Cak Amu, yang kini telah menjadi kakek dua cucu dan tetap aktif di profesi jurnalistik ini.

Jawa Pos
(foto Istimewa) Abdul Muis saat berfoto di kawasan Monas Jakarta.


Dana Masa Tua

Menurut Cak Amu, dana pensiun yang diperjuangkan oleh para pekerja media Jawa Pos terkait dengan pembagian hak saham JP sebesar 20 persen untuk karyawan sejak tahun 1985. Saham kolektif semua karyawan ini berada di bawah naungan Yayasan Karyawan Jawa Pos.

“Dulu, kita makmur. Setahun bisa mendapatkan lebih dari dua belas gaji, dan ada dividen karyawan. Tahun 2000, Dirut JP Eric Samola meninggal dan terjadi perubahan besar. RUPS 2001, manajemen di bawah kendali Dahlan Iskan membubarkan yayasan. Saham karyawan dititipkan Dahlan untuk dikelola, RUPS juga memerintahkan kepada Dahlan Iskan untuk segera membuat lembaga karyawan baru,” jelas Cak Amu.

Cak Amu menyatakan bahwa selama manajemen Jawa Pos di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dan Dahlan Iskan sebagai Dirut selama 20 tahun, Yayasan Karyawan tidak pernah dibentuk.

“Hak-hak karyawan sejak itu tidak lagi secerah sebelumnya. Tidak ada yang berani mempermasalahkan, karena kita takut dipecat,” ungkap Cak Amu.

Slamet Oerip Prihadi, yang telah menjadi wartawan Jawa Pos selama 24 tahun sejak awal diakuisisi manajemen Majalah Tempo, menambahkan, pada tahun 2021 sejumlah mantan karyawan JP diundang oleh Dahlan Iskan, yang pada saat itu tidak lagi menjadi pimpinan JP, untuk membahas tentang saham karyawan sebesar 20 persen itu.

Akhirnya, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Sidabukke, SH, untuk memperoleh legal standing dan berhasil menempuh jalur damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim menetapkan akta van dading tertuang dalam putusan PN Surabaya Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002.

Isi putusan tersebut memerintahkan Dahlan Iskan untuk membentuk lembaga karyawan bernama “Yayasan Pena Jepe Sejahtera Surabaya.” Selain itu, Dahlan juga diperintahkan untuk mengembalikan saham karyawan JP ke yayasan baru tersebut.

“Yayasan berhasil memperoleh Akta Notaris pada 12 Agustus 2022. Namun terjadi stagnasi. Hak saham dan hak dividen dari manajemen Jawa Pos tidak kunjung direalisasikan,” kata Slamet Oerip yang dikenal dengan inisial Sop.

Karena tidak ada iktikad baik dari manajemen JP dan para komisaris, akhirnya para mantan wartawan dan karyawan JP menunjuk pengacara dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 Juli 2023.

“Pengacara baru itu langsung bergerak. Membawa kasus ini dipidanakan ke Polda Jatim. Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan,” pungkas Sop, yang saat ini berusia 73 tahun dan masih aktif memimpin media online CoWas (Konco Lawas) JePe. (003/Rilis PJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *