WINNET.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, S.H., melontarkan kritik keras terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Boalemo yang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Pentadu Barat. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, lantaran belum ada bukti konkret mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh Kades tersebut.
“Selama belum ada kerugian negara, saya kira belum ada pelanggaran hukum yang cukup kuat untuk memberhentikan seorang kepala desa,” ujar Wahyudin dalam keterangan persnya, Kamis (15/5/2025).
Wahyudin menegaskan, pemberhentian seorang kepala desa seharusnya didasarkan pada bukti nyata adanya kerugian negara, yang hingga saat ini tidak ditemukan dalam kasus Kades Pentadu Barat.
Politik Dinilai Sebagai Motif
Lebih lanjut, Wahyudin mencurigai adanya motif politik di balik keputusan tersebut. Ia menilai langkah pemberhentian ini sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Rum Pagau dan Lahmudin Hambali (Pemerintahan PAHAM).
“Saya mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan pemerintah daerah untuk memberhentikan kepala desa tersebut. Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pemerintahan desa se-Provinsi Gorontalo, saya sangat menyayangkan tindakan yang tidak proporsional ini,” tuturnya dengan nada kecewa.
Wahyudin juga membandingkan dengan kasus Kepala Desa Balate Jaya, yang meski pernah diperiksa oleh kejaksaan, tidak diberhentikan. Sementara itu, Kades Pentadu Barat yang baru diperiksa oleh Inspektorat langsung diberhentikan. Hal ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan bahwa keputusan ini lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik semata.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar, jangan sampai pemberhentian ini hanya dilandasi oleh sakit hati politik,” tegasnya.
Transparansi dan Kejelasan yang Diharapkan
Pernyataan Wahyudin ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan asas kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah. Ia pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Boalemo memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan mengenai dasar hukum di balik pemberhentian Kades Pentadu Barat.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap kebijakan pemerintah daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan asas-asas kepemerintahan yang baik.