WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Gabungan Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I dan Komisi II, Dinas Kumperindag, BKD, unsur pansel, serta 17 pendamping koperasi, Senin (17/11/25). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ridwan Monoarfa, untuk menindaklanjuti keluhan para pendamping yang tidak tercakup dalam penerimaan P3K Formasi 2025 meski telah mengikuti seleksi dan masuk database BKN.
Ridwan mengungkapkan persoalan ketidaklulusan ini dipicu ketidaksinkronan informasi antara daerah dan pusat, terutama mengenai kelengkapan administrasi para pendamping koperasi.
“Mereka sudah ikut daftar, ikut seleksi, tapi tidak tercatat pada konfirmasi terakhir. Kita perlu penjelasan utuh apa sebabnya mereka dinyatakan TMS,” tegasnya.
BKD: Tidak Ada SK Tahun Berjalan dan Dokumen Wajib
Perwakilan BKD menjelaskan bahwa dua syarat utama tidak terpenuhi, yakni SK tahun 2025 serta SPTJM dan SPTD terakhir. Tanpa SK tahun berjalan, dokumen lainnya otomatis tidak dapat diterbitkan sehingga saat verifikasi BKN pada Juni 2025, nama mereka tidak bisa dipertahankan sebagai peserta memenuhi syarat.
Pendamping Mengabdi 5–11 Tahun, tapi Tidak Terakomodir
Anggota Komisi II, Limonu Hippy, menilai kondisi ini tidak adil bagi 17 pendamping yang telah bekerja antara 5 hingga 11 tahun.
“Ini sama seperti kasus guru honor 3K kemarin. Yang lama mengabdi justru tidak terakomodir. Ini harus diperjuangkan sampai ke kementerian,” ujarnya.
Limonu juga menyinggung lemahnya status pendamping berdampak pada tidak optimalnya program Koperasi Merah Putih dan hambatan pelaksanaan program IKM tahun 2025.
Kumperindag: Pendamping Tetap Bekerja Meski Tanpa Gaji 2025
Kepala Dinas Kumperindag, Risjon Sunge, menjelaskan bahwa pendamping bekerja sejak 2013 melalui pendanaan dekonsentrasi. Pada akhir 2024, Kementerian Koperasi hanya meminta dukungan pendanaan tanpa memperjelas status pemberhentian. Karena APBD 2025 sudah ketok palu, gaji mereka tidak dapat dianggarkan.
Untuk memenuhi syarat BKN, para pendamping meminta SK tanpa pembiayaan. SK tersebut akhirnya diterbitkan pada Oktober 2025 sebagai dasar perjuangan ke kementerian.
Pansel: Aturan Pusat Mengikat
Unsur pansel Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa rekrutmen ASN mengikuti mekanisme pusat. Meski data sudah masuk database, ketiadaan SK tahun berjalan membuat mereka otomatis tidak dapat diproses.
DPRD Dorong Konsultasi Resmi ke Kementerian
Ketua Komisi I, Fadli Poha, menegaskan bahwa akar masalah terletak pada ketidaklengkapan administrasi sehingga pintu verifikasi BKN tertutup.
“Kuncinya di KemenPAN-RB dan BKN. Mereka siap membuka ruang jika pemerintah daerah membawa data lengkap dan memohon secara resmi,” katanya.
Kesimpulan RDPU
DPRD dan pemerintah provinsi menyepakati beberapa langkah penting:
-
Melakukan konsultasi resmi ke Kementerian Koperasi, BKN, dan KemenPAN-RB.
-
Pemprov menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen, termasuk SK terbaru, laporan kinerja, dan penguatan data.
-
Komisi I dan Komisi II mengawal nasib 17 pendamping agar dapat diproses kembali pada rekrutmen berikutnya.
-
Dinas Kumperindag diminta menjaga keberlanjutan tugas pendamping, terutama terkait program Koperasi Merah Putih.

















