banner 728x250

DPRD Gorontalo Setujui Perubahan Kedua Perda SOTK, OPD Difokuskan Lebih Efisien

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Rapat berlangsung di ruang paripurna dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Forkopimda, dan pimpinan OPD, Senin (…).

Ranperda ini resmi diajukan untuk disetujui bersama setelah DPRD dan Pemerintah Provinsi merampungkan seluruh pembahasan terkait penataan ulang struktur perangkat daerah.

Penyesuaian Regulasi Nasional dan Efisiensi OPD

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Umar Karim menyampaikan bahwa perubahan Perda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut menuntut penataan ulang perangkat daerah berdasarkan beban kerja, wilayah, kemampuan keuangan, dan urgensi urusan pemerintahan.

Pansus menilai struktur OPD saat ini tidak lagi efisien. Setelah perubahan tahun 2022, jumlah OPD meningkat dari 27 menjadi 29, dan menimbulkan tumpang tindih urusan. Karena itu, Pansus bersama pemerintah daerah melakukan pembahasan mendalam, konsultasi dengan Kemendagri, Kementerian PAN-RB, serta kunjungan ke Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari model pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan.

Sejumlah Perubahan Strategis Disepakati

Dalam laporan Pansus, beberapa poin perubahan penting meliputi:

  1. Perbaikan konsideran untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, dan fleksibilitas organisasi.

  2. Perubahan nomenklatur, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga. Penataan ini memastikan urusan kebudayaan tidak terjebak dalam komersialisasi pariwisata.

  3. Penyesuaian sektor pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.

  4. Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan, serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.

  5. Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

  6. Penataan kembali Badan Kepegawaian, menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

  7. Ketentuan Peralihan, yaitu pejabat tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik dan OPD baru efektif setelah anggarannya masuk APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.

Pansus menegaskan seluruh urusan pemerintahan harus terwadahi minimal dalam satu bidang, agar tidak ada urusan yang tertinggal seperti persoalan pertanahan sebelumnya.

Gubernur Apresiasi, Tekankan Dampak Psikologis dan Anggaran

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus atas pembahasan komprehensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kemendagri. Ia menekankan pentingnya ketentuan peralihan karena berdampak pada psikologis aparatur dan serapan anggaran.

“Yang sedang menjabat sekarang tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Gubernur.

Gusnar menjelaskan bahwa pemerintah daerah menerapkan dua metode penyiapan APBD 2026:

  • Penginputan manual melalui SIPD sembari menunggu pengesahan SOTK,

  • Penginputan digital setelah SOTK disahkan agar penyesuaian cepat dan tidak menghambat jadwal penyusunan anggaran.

Ia juga memaparkan capaian fiskal Provinsi Gorontalo, di mana realisasi belanja menempati posisi ke-7 nasional dan realisasi pendapatan berada pada posisi ke-5 nasional.

Diharapkan Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Dengan penataan ulang struktur OPD ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap terjadi peningkatan signifikan dalam efektivitas pemerintahan daerah, efisiensi birokrasi, penguatan layanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pencapaian target pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *