WINNET.ID – Jajaran Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar konsultasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI pada Rabu (11/12). Konsultasi ini membahas isu hukum terkait penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 serta penyusunan, pembahasan, dan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Gorontalo tentang APBD 2025.
Permasalahan utama dalam konsultasi ini adalah keberatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo terhadap proses pembahasan dan penetapan KUA/PPAS 2025 yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dipicu oleh fakta bahwa persetujuan bersama DPRD dan Gubernur atas Ranperda APBD 2025 telah dilakukan pada 2 September 2024, sebelum Permendagri No.15 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penyusunan APBD diundangkan pada 9 Oktober 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa keterlambatan terbitnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri seringkali memunculkan multitafsir di daerah, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri untuk lebih cepat mengeluarkan regulasi agar proses di daerah dapat berjalan sesuai pedoman,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus berlandaskan norma hukum yang jelas.
“Jika ada masalah hukum, solusinya harus ditemukan dengan bijaksana. Kami bersyukur Kementerian Hukum sangat responsif dalam menerima dan memberikan pendapat hukum atas permasalahan ini,” ujarnya.
Delegasi DPRD Gorontalo yang hadir dalam konsultasi ini antara lain Wakil Ketua I DPRD Ridwan Monoarfa, Wakil Ketua III DPRD Sulyanto Pateda, Ketua Bapemperda Syarifudin Bano, Ketua Komisi I DPRD Fadli Poha, serta sejumlah anggota Bapemperda lainnya. Tim konsultasi diterima langsung oleh Yulanto Araya, Perancang Perundang-undangan Madya, dan Kadek Aditya, Perancang Perundang-undangan Muda.
Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan panduan hukum yang jelas bagi DPRD dan Gubernur Gorontalo dalam mengambil langkah selanjutnya terkait Ranperda APBD 2025.