banner 728x250

Kementrian Sosial RI Sambut Baik Ranperda Disabilitas di Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Jakarta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai penyelenggaraan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo mendapatkan apresiasi tinggi serta dukungan penuh dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Apresiasi ini menjadi hasil nyata dari upaya keras DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan pemberian keadilan sosial yang paripurna bagi para penyandang disabilitas di Gorontalo.

Bahkan, dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Kementerian Sosial di Jakarta (13/09/23), Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas juga menerima masukan yang sangat berharga dari pihak Kementerian.

“Dalam aturan yang terkait dengan penyandang disabilitas yang telah kami atur, kami mendapat masukan yang berharga dari Kementerian Sosial RI terkait pemenuhan hak-hak disabilitas.” ucap Koordinator Pansus 2 Ranperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Gorontalo, Sofyan Puhi, kepada wartawan.

Lebih lanjut, Sofyan juga menambahkan, dari koordinasi ini, Kementerian Sosial juga memberikan dukungan penuh terhadap ranperda ini, dan menawarkan bantuan dalam pemenuhan hak-hak disabilitas, seperti program pemakanan, alat-alat bantu, dan berbagai aspek lainnya, dari kementerian ke daerah.

Perlindungan hak disabilitas
(Foto Istimewa: Hengki Adam/humas protokol) Pansus 2 Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan hak penyandang Disabilitas mengunjungi kantor kementerian sosial RI, dalam rangka membangun Koordinasi terkait ranperda.

Meskipun demikian, wakil ketua II Dewan Provinsi Gorontalo ini juga mengakui bahwa masih terdapat beberapa kendala yang menjadi hambatan yang ditemui tim pansus dalam memproduksi ranperda disabilitas.

“Terutama dalam hal layanan yang bukan menjadi kewenangan kementerian dan dinas sosial.” tegas Politisi Nasdem ini.

“Oleh karena itu, masih diperlukan kajian lebih mendalam terkait layanan lainnya yang tidak berada di bawah kewenangan kementerian dan dinas sosial, seperti layanan kesehatan, layanan umum, layanan ketenagakerjaan, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Pansus 2 berencana untuk mengadakan pertemuan dengan kementerian yang bersangkutan secara langsung. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membangun koordinasi, mencari solusi terhadap masalah dan kendala yang dihadapi, sekaligus menggalang dukungan dari kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan akan memastikan keberhasilan implementasi Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Gorontalo demi kesejahteraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas di wilayah Gorontalo. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *