banner 728x250

Kasihan, Karena Kesalahan Agen, BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Diklaim

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID GORONTALO Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi, kantor DPRD Provinsi Gorontalo. (06/02/24)

Pelaksanaan rapat ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum direalisasikan oleh pihak BPJS.

Hamid Kuna, Ketua Komisi 4, menjelaskan bahwa klaim BPJS ketenagakerjaan belum dibayarkan, dialasankan bahwa rekrutmen kepesertaan BPJS oleh pihak pelapor, tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Komisi 1 DPRD Gorontalo Dorong Dukungan BPJS untuk Seluruh Anggota KPPS

“Setelah melakukan kajian, Komisi 4 menemukan bahwa kesalahan berasal dari pihak perpanjangan tangan BPJS, khususnya agen yang bertanggung jawab merekrut peserta,”

“kesalahan itu karena rekrutmen yang dilakukan, tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS,” sambungnya.

BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi 4, Hamid Kuna dalam wawancara.

Oleh karena itu, komisi 4, kata Hamid, memberikan waktu kepada pihak BPJS dan agennya untuk rembuk kembali untuk mencari solusi terhadap masalah ini. Ia  berharap segera ada jawaban dan solusi yang dapat ditempuh terhadap ahli waris peserta.

Baca juga: Perbedaan Biaya Politik dan Money Politik

“kami berharap ada opsi yang yang dapat diambil, apakah akan dibayarkan atau ada kebijakan lain yang diatur dalam aturan BPJS,” kata Hamid.

Meski penjaminan mungkin tidak memenuhi syarat, Hamid menegaskan bahwa seseorang yang sudah menjadi peserta dan mengalami musibah seharusnya mendapatkan pembayaran.

“Oleh karena itu, kami memberikan waktu hingga pekan depan untuk mendapatkan jawaban dan solusi konkret terhadap permasalahan ini,” tutup Hamid, tegas. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *