banner 728x250

Kampanye dan Edukasi Politik: Meyke Camaru Jelaskan Perbedaan Biaya Politik dan Money Politik

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID GORONTALO Sebagai calon anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, dalam setiap kampanyenya, tidak melulu berbicara tentang program-program politiknya, tetapi juga memberikan pemahaman dan edukasi positif kepada masyarakat pemilih.

Seperti yang baru-baru ini ia lakukan di Jalan Bali, Kelurahan Pulubala, Kota Tengah, Gorontalo (03/02).  Dalam menyampaikan orasinya di depan masyarakat, Meyke Camaru memanfaatkannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan biaya politik dan money politik.

banner 325x300

Dalam konteks politik, sering kali masyarakat mendengar istilah “biaya politik” dan “money politik“. Namun, tidak semua orang memahami perbedaan antara keduanya.

Dalam orasinya, Meyke menjelaskan, biaya politik mengacu pada pengeluaran yang sah dan transparan yang dibutuhkan oleh kandidat atau partai politik untuk melakukan kegiatan kampanye, seperti pembuatan materi kampanye, akomodasi untuk kampanye, dan lain sebagainya.

“… dan ini sah dan legal secara hukum, sebagaimana yang di atur dalam PKPU nomor 15,” terang Meyke Camaru.

Baca juga: Doktor Hukum Politik Duduk Di DPRD: Pengawasan Program Pemerintah Pasti Maksimal!

“Sementara, Money Politik merujuk pada praktik ilegal atau tidak etis, di mana uang digunakan untuk menyuap atau membelikan hadiah untuk pemilih, dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih atau hasil pemilihan,” sambungnya.

Perbedaan mendasar antara biaya politik dan money politik, kata Meyke, terletak pada legalitas dan transparansi penggunaan dana.

Biaya politik dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara money politik melibatkan praktik-praktik korup dan ilegal yang merusak demokrasi.

Dalam konteks pembagian alat bantu kampanye, PKPU Nomor 15 memberikan pedoman yang jelas tentang jenis alat bantu kampanye yang boleh dibagikan oleh kandidat atau partai politik kepada masyarakat.

Money Politik
Selain mengedukasi masyarakat tentang bahaya Money Politik, dalam setiap kampanye, Meyke juga mengedukasi masyarakat tentang cara mencoblos yang baik dan benar.

Beberapa jenis alat bantu kampanye yang diatur oleh PKPU Nomor 15 antara lain adalah bahan kampanye berupa leaflet, stiker, poster, dan alat promosi lainnya yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang visi, misi, dan program kerja kandidat atau partai politik.

“Olehnya, saya minta maaf kepada bapak ibu, saya tidak bisa memberikan uang akomodasi atau apapun sebutannya. Karena itu dilarang dan melanggar hukum dan aturan yang berlaku,” ucap Politisi Golkar ini.

“Sebagai gantinya, sesuai dengan PKPU No. 15, saya hanya bisa memberi stiker, Kalender, dan alat bantu kampanye lainnya, yang diperbolehkan,” tambahnya.

Sebagai tokoh politik sekaligus doktor dibidang hukum pidana Politik, Meyke Camaru gencar mengedukasi masyarakat tentang bahaya Money politik yang dinilainya memiliki implikasi yang sangat serius terhadap integritas dan stabilitas demokrasi, terutama di Indonesia.

Baca juga: Mengapa Meyke Camaru Menjadi Figur yang Dicintai di Kota Gorontalo?

“Praktik money politik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” ujarnya.

“Praktik money politik dapat menghambat proses demokratisasi dan memperkuat ketergantungan politik pada kekuatan ekonomi tertentu, yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas,” sambung dia.

Oleh sebab itu, Meyke Camaru mengajak seluruh masyarakat Gorontalo untuk bersama-sama melawan money politik dan memilih pemimpin berdasarkan integritas, kompetensi, dan visi untuk memajukan Gorontalo ke arah yang lebih baik.

“Dengan membangun kesadaran politik yang kuat dan menolak praktik money politik, kita dapat mewujudkan cita-cita demokrasi yang sejati di Gorontalo,” tutup Meyke Camaru.

 


 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *