banner 728x250

Kabar Baik! Kemenaker RI Sambut Antusias Ranperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menegaskan komitmennya dalam mendukung DPRD Provinsi Gorontalo dalam memberdayakan penyandang disabilitas.

Dukungan ini ditegaskan dalam audiensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Provinsi Gorontalo, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, di Jakarta, Kamis (14/09/23).

banner 325x300

Dalam audiensi tersebut, setidaknya terdapat tiga poin kunci yang ditegaskan oleh Kementerian. Diantaranya, kementerian menekankan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas dengan kuota minimal 2 persen, baik di sektor swasta, negeri, maupun lembaga daerah.

“Kewajiban perusahaan swasta dan pemerintah daerah adalah mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan batasan kuota minimal 2 persen, atau setidaknya 1 persen.” ungkap Koordinator Pansus 2, Sofyan Puhi, usai rapat audiensi dengan Ditjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Gorontalo
(Foto istimewa: Hengki Adam/humas protokol) Pansus ranperda penyelenggaraan dan perlindungan hak penyandang Disabilitas DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan Audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait keterlibatan penyandang disabilitas di dunia kerja.

Selain itu, dalam hal rekrutmen tenaga kerja, kementerian juga meminta agar setiap lembaga memprioritaskan penerimaan penyandang disabilitas berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki.

“Dan lebih utama lagi adalah CSR dari perusahaan-perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, harus diprioritaskan untuk mereka penyandang Disabilitas,” tambah politisi Nasdem ini.

Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Di sisi lain, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Siti Pustiati, dengan tulus menyambut baik Ranperda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas yang akan diterapkan di Gorontalo.

Menurutnya, Ranperda ini akan memperkuat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 yang mengharuskan seluruh perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

“Dengan diberlakukannya Ranperda ini, akan semakin memperkuat aturan dalam memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja. Sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang ketenagakerjaan, kami sangat menyambut baik inisiatif ini,” ungkapnya.

Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas ini menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mendukung inklusi sosial dan peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Dengan komitmen bersama, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua warga negara. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *