WINNET.ID GORONTALO – Selama 2 hari, dari tanggal 20 hingga 21 Februari, Pimpinan dan Anggota Komisi 1 melaksanakan kunjungan kerja penting ke PPK Kecamatan Kabila dan Kecamatan Suwawa.
Fokus utama kunjungan ini adalah untuk memantau situasi Kamtibmas dan kondisi perhitungan surat suara hasil Pemilu 2024.
Dalam wawancara, Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram AZ Salilama, menjelaskan bahwa kunjungan pihaknya di PPK Kabila (20/02/24), tidak menemukan insiden krusial yang mengganggu ketertiban dan keamanan perhitungan hasil suara pemilu 2024.
Baca juga: Komisi 4 DPRD Warning Peredaran Skincare Ilegal di Gorontalo!
“Kamtibmas atau situasi keamanan pada saat perhitungan suara di PPK Kabila, alhamdulillah, tidak ada hal-hal krusial yang kita temukan,”
Kunjungan serupa dilakukan di Kecamatan Suwawa (21/02/24), di mana kondisi juga terbilang sangat kondusif. Tidak ada pelanggaran aturan atau kamtibmas yang mencolok selama proses perhitungan suara di PPK Kecamatan Suwawa.

Proses perhitungan suara di PPK dimulai sejak tanggal 17 Februari dan berlangsung selama tiga hari. Meskipun demikian, menurut Fikram, tidak ada ketentuan baku, yang mengharuskan durasi perhitungan selama tiga hari secara keseluruhan.
“Faktanya hari ini ternyata masih ada. Itu karena memang tidak dipatok harus 3 hari juga. Tidak menutup kemungkinan masih ada hal-hal yang harus diselesaikan, yaa tidak apa-apa. Tidak ada masalah,” ujarnya.
Baca Juga: Paris RA Jusuf Tekankan Pentingnya Konsistensi dan Efisiensi dalam RKPD Gorontalo Tahun 2025
Sebab, Kata Fikram, seringkali terjadi perhitungan ulang di tingkat kecamatan akibat temuan atau laporan yang muncul. Keputusan untuk melakukan perhitungan ulang biasanya diambil dalam rapat pleno setelah pertimbangan matang.
Pada tahap rekapitulasi di kecamatan, Fikram menerangkan, saksi yang diutus hanya saksi partai yang diberikan mandat untuk menghadiri kegiatan tersebut, bukan lagi saksi dari TPS.
“Partai politik memiliki kewenangan untuk mengirimkan saksi sesuai dengan mandat yang dimilikinya. Saksi-saksi tersebut hadir untuk memastikan keabsahan perhitungan suara di PPK,” ungkap Politisi Golkar ini.
Lebih lanjut Fikram menjelaskan, setelah proses perhitungan di PPK Kecamatan selesai, surat suara tersebut akan diangkut ke KPU Kabupaten. Di sana, pihak KPU hanya bertugas melakukan tabulasi rekapitulasi tanpa perlu mengulang perhitungan suara.

















