banner 728x250

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Minta Penindakan Hukum atas Pengrusakan Fasilitas UPTD Pelabuhan Perikanan

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk Menindaklanjuti Pengrusakan Fasilitas Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda.

Gorontalo, (08/06/2023) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindakan pengrusakan fasilitas kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda.

Dalam hasil wawancara bersama Ketua Komisi I, AW. Thalib, dari kunjungan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, petugas TPI, serta perwakilan dari biro hukum tersebut membahas beberapa hal, dan diperoleh beberapa kesimpulan.

“Pertama, kami (komisi I) membahas masalah yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang mengalami beberapa permasalahan. Kedua, pembahasan dilakukan terkait aset P3D yang belum jelas penyerahannya dari pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke pemerintah Provinsi Gorontalo.” buka AW Thalib dalam wawancara.

Terkait pengrusakan fasilitas di UPTD Perikanan dan Kelautan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan melakukan penindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku pengrusakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi 1
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk Menindaklanjuti Pengrusakan Fasilitas Kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda.

“Sebab fasilitas tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Tidak ada alasan yang dapat diterima terhadap pengrusakan fasilitas milik pemerintah, serta tidak ada alasan untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap pelaku pengrusakan.” ujar AW. Thalib.

Selanjutnya, terkait izin pembangunan yang diberikan untuk lahan di wilayah kekuasaan TPI, Komisi I menemukan bahwa izin tersebut melanggar prosedur, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku. Mereka menganggap hal ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan melampaui kewenangan yang seharusnya.

“Terkait pembangunan di tanah milik pemerintah, jelas terdapat perilaku abuse of power. Dan ini tidak dibenarkan dengan alasan apapun.” jelas AW. Thalib.

Oleh karena itu, Komisi I mendesak pencabutan izin tersebut. Terlebih lagi, izin tersebut diberikan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Komisi I memberikan batas waktu satu minggu untuk penyelesaian masalah ini. Bangunan yang tidak sesuai peruntukannya harus dibongkar, dan izin yang diberikan harus ditarik.

Jika dalam waktu satu minggu pemilik bangunan tidak dapat membongkar secara mandiri, Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa untuk mengembalikan fungsi asli TPI.

“Penting untuk dicatat bahwa, bangunan dibangun tersebut, juga tidak sesuai dengan peruntukannya dalam aktivitas yang seharusnya ada di TPI.” ucap AW. Thalib, tegas.

Kunjungan kerja ini menjadi bukti komitmen Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam menangani keluhan masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang adil. Harapannya, tindakan yang diambil oleh Komisi I dapat membawa perbaikan dan memulihkan kondisi yang semestinya di UPTD Pelabuhan Perikanan. (004/ilam)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *