WINNET.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan awal terkait Tata Tertib DPRD untuk periode 2024–2029, Rabu (09/04/2025). Pembahasan ini bertempat di ruang Inogaluma dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota Pansus yang merupakan perwakilan dari masing-masing fraksi.
Tata tertib yang sedang dibahas akan menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan sebagai wakil rakyat. Dalam rapat tersebut, Pansus secara mendalam mengkaji berbagai ketentuan penting, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Anggota Pansus, H. Faizal Hulukati, SE, menyampaikan bahwa pembahasan berjalan cukup alot, namun tetap konstruktif. Ia menegaskan bahwa semangat seluruh anggota pansus tetap tinggi, mengingat pentingnya regulasi ini dalam mendukung kinerja DPRD ke depan.
“Ini menyangkut tata tertib DPRD yang berafiliasi kepada kepentingan masyarakat. Karena dalam tatib DPRD ini juga mengatur, di antaranya, tentang cara bersidang serta menerima laporan yang harus secepatnya ditindaklanjuti sesuai jadwal,” jelas Faizal.
Ia juga berharap, dengan adanya tata tertib yang baru ini, anggota DPRD tidak hanya hadir dalam rapat, tetapi juga menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal sebagai bentuk tuntutan dan harapan dari masyarakat.
“Diharapkan, peraturan tata tertib ini dapat meningkatkan kualitas kinerja DPRD serta mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif,” tambahnya.
Rapat kerja ini turut melibatkan Sekretariat DPRD dan tenaga ahli untuk memastikan bahwa setiap klausul dalam rancangan tata tertib tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi dinamika dan kebutuhan kelembagaan DPRD secara menyeluruh.