WINNET.ID – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Asisten Intelijen (Ass Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Otto Sompotan berkunjung ke Kabupaten Pohuwato, Rabu (14/12/2022).
Maksud dan tujuan dari Kunjungan Tim PAKEM Provinsi Gorontalo yaitu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tim PAKEM Kabupaten Pohuwato.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini, diantaranya persoalan mengenai aliran kepercayaan atau tarekat yang berada di Kecamatan Paguat.
Aliran yang bernama Tarekat Naqsabandiyah Al-Qodiriyah ini sebelumnya telah dinyatakan sesat oleh MUI Kabupaten Pohuwato sejak Juni Tahun 2022, Namun walaupun begitu, aktivitasnya hingga saat ini diinformasikan masih berlangsung.
Inilah yang menjadi fokus Tim Pakem Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato dalam hal menyelesaikan apa yang menjadi persoalan tersebut.
“Kami disini untuk menseriusi isu yang berkembang di Provinsi Gorontalo khususnya di Pohuwato mengenai adanya aliran Naqsabandiyah yang dulunya disinyalir, sekarang tidak disinyalir lagi apalagi sudah keluar pernyataan dari MUI bahwa itu sesat. Sehingga kami tim PAKEM harus mengambil langkah kongkrit agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat Pohuwato,” Jelas Ass Intel Kejati Gorontalo, Otto Sompotan melalui Kasi Intel Kejati Gorontalo, Dadang M. Djafar.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Pohuwato, KH. Fahri Djafar. Menurutnya, yang dikatakan sesat bukanlah tarekatnya, akan tetapi ajaran atau bimbingan dari guru yang menuntun para murid tersebut yang sudah melenceng.
Dirinya juga menegaskan dari hasil kajian setelah audience dengan mereka, ada beberapa poin dari tarekat tersebut yang masuk pada 10 (sepuluh) kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan oleh MUI.
“Kami bukan menyatakan Tarekat Naqsabandiyah Al-Qadiriyah dan Yayasan Aqidah Syariah sesat tetapi pengajaran dan pembimbingan dari sang guru itu yang mengandung kesesatan. Karena unsur-unsurnya sudah masuk kepada 10 unsur yang bisa dikatakan sesat,” ungkap KH. Fahri Djafar.
Selanjutnya, Tim Pakem Provinsi Gorontalo dan Tim PAKEM Kabupaten Pohuwato sudah menghasilkan beberapa rumusan atau point yang disepakati dan akan menjadi tindak lanjut dari kesimpulan Rakor ini.
Diantaranya, para pengikut aliran ini akan dikembalikan ke keluarganya dan akan dibina kembali menurut ajaran yang benar dan diakui sesuai peraturan yang berlaku.