banner 728x250

Transformasi Kejaksaan dalam Pengelolaan Barang Bukti untuk Menjaga Nilai Aset

banner 120x600
banner 468x60

Winnet, Gorontalo – Isu Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Rancangan undang-undang ini kini berada dalam tahap pembahasan di legislatif dan dianggap sebagai langkah penting dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana. Sebagai bentuk kesiapan, Kejaksaan telah membentuk Badan Pemulihan Aset untuk mendukung pelaksanaan perampasan dan pengelolaan aset secara efektif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, SH, MH, menjadikan isu ini sebagai fokus proyek perubahan dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LXI tahun 2024 di Lembaga Administrasi Negara. Proyek bertajuk “Tata Kelola Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Bukti untuk Menjaga Nilai Aset” ini dirancang sebagai upaya transformasi kelembagaan untuk memastikan pengelolaan aset rampasan negara dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara, khususnya dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu elemen utama dalam proyek ini adalah pengamanan barang bukti melalui peningkatan kualitas infrastruktur tempat penyimpanan yang representatif dan berstandar. Tujuannya untuk meminimalkan risiko kerusakan akibat faktor lingkungan, seperti jamur dan hewan pengerat, serta mencegah hilangnya barang bukti. Inovasi juga dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, seperti kerja sama dengan ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk menjaga barang bukti berupa tanah, bangunan, dan perkebunan. Untuk barang bukti berupa kapal, kerja sama dilakukan dengan Kementerian Perhubungan guna mencegah kerusakan atau pencurian.

Selain pengamanan, pemeliharaan barang bukti juga menjadi perhatian penting. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai aset tetap tinggi hingga proses pelelangan. Kasus-kasus besar seperti aset mewah milik Doni Salmanan, termasuk mobil Lamborghini dan sepeda motor Ducati, serta aset-aset korupsi kasus timah menjadi contoh penting perlunya pengelolaan barang bukti yang baik.

Proyek ini dirancang tidak hanya sebagai syarat pendidikan kepemimpinan, tetapi juga sebagai cetak biru tata kelola aset rampasan negara di seluruh satuan kerja Kejaksaan. Proyek ini diharapkan menghasilkan pedoman tata kelola barang bukti dan pembangunan fasilitas penyimpanan yang memadai.

Dengan jargon “SIMPATI” atau Sistem Pengelolaan Barang Bukti Terintegrasi, proyek ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Penjabat Gubernur Gorontalo, Kepala Kanwil BPN Gorontalo, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kontribusi Kejaksaan dalam mendukung perekonomian negara melalui pengelolaan aset rampasan negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *