Kupang, NTT, 06 Mei
2026 – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda
NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan
penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan
Indonesia, Timor Leste. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si,
memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini sebagai bentuk
transparansi sekaligus komitmen kuat dalam penegakan hukum. Pengungkapan ini
menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan yang selama ini rawan kini tidak
lagi menjadi ruang aman bagi praktik ilegal berskala besar.
Dalam operasi tersebut, Polda NTT bersama Bea Cukai Atambua
berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar. Sementara
itu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar. Angka ini
menegaskan bahwa Polda NTT tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga
berperan strategis dalam melindungi keuangan negara dari kebocoran besar.
Kapolda NTT, Irjen
Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas koordinasi
antar instansi dalam menghadapi kejahatan lintas negara. “Kasus ini membuktikan
bahwa koordinasi yang terbangun mampu mengungkap jaringan penyelundupan hingga ke level operasionalnya. Penanganannya pun
kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum secara profesional dan terbuka.”
Polda NTT menjelaskan
bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari empat personel
Polres Belu dan sembilan petugas Bea Cukai Atambua. Bahkan, Polda NTT telah
memberikan penghargaan kepada para personel yang terlibat sebagai bentuk
apresiasi atas dedikasi dalam mengungkap jaringan lintas negara tersebut.
Dari hasil pengungkapan, Polda NTT
berhasil mengamankan tiga warga negara asing asal China yang diduga menjadi
aktor utama dalam jaringan ini. Ketiganya berinisial LSR sebagai pengelola
utama, LJW sebagai penanggung jawab distribusi, dan HRO sebagai pelaksana
teknis penimbunan barang ilegal.
Barang bukti yang
diamankan Polda NTT tidak sedikit. Sebanyak 11 juta batang rokok jenis sigaret
putih mesin (SPM) dengan pita cukai palsu berhasil disita. Nilai totalnya
mencapai Rp23,1 miliar, mencerminkan besarnya skala operasi ilegal yang
berhasil dihentikan oleh Polda NTT.
Kapolda NTT menegaskan
bahwa peredaran rokok ilegal membawa dampak luas, tidak hanya merugikan
keuangan negara tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Oleh karena itu, penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus dilakukan,
terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas
negara.
Kepala Bidang
Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menambahkan, “Jaringan ini diduga
berasal dari China, dikirim melalui Dili, dan masuk ke Indonesia melalui jalur
laut di perairan Atapupu. Polda NTT memastikan pengawasan di jalur-jalur rawan
akan semakin diperketat.”
Pengungkapan ini menjadi
penegasan bahwa Polda NTT tidak hanya bertindak setelah kejadian, tetapi aktif
memburu dan memutus jaringan ilegal hingga ke akarnya. Di perbatasan yang
menjadi wajah terdepan Indonesia, Polda NTT hadir sebagai benteng kuat yang memastikan
satu hal, praktik ilegal boleh mencoba masuk, tetapi tidak akan pernah
dibiarkan bertahan.
Artikel ini jugabtayang di VRITIMES





